PPKM Level 4 di Sumsel
Daftar Peraturan PPKM Level 4 yang Akan Diberlakukan di Sumsel Sejak 26 Juli 2021 dari Menko Ekonomi
Empat wilayah di Sumsel per 26 Juli 2021 akan berstatuskan PPKM Level 4. Berikut sejumlah peraturan PPKM level 4 dari Menko Ekonomi RI.
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Refly Permana
7. pasar tradisonal yang tidak menjual kebutuhan pokok wajib tutup pukul 15.00 dan kaapasitas pengunjung 50 persen
8. pedagang kaki lima, kelontong, pangkas rambut, vocher, boleh buka hingga 21.00 atau sesuai kebijakan pemkab masing-masing
9. warung makan, lapak jajanan, atau tempat usaha terbuka wajib prokes ketat dan tutup pukul 21.00 serta pengunjung makan di tempat maksimal 30 menit
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

10. kegiatan makan di tempat umum hanya boleh take away atau delivery
11. tempat ibadah ditutup dan maksimalkan ibadah di rumah
12. fasilitas umum seperti area publik, taman, tempat wisata, ditutup
13. kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditiadakan, termasuk hajatan pernikahan
14. kendaraan umum, termasuk taksi online, penumpang hanya boleh 70 persen dari kapasitas kendaraan dan wajib prokes ketat
15. transportasi jarak jauh harus memperlihatkan kartu vaksin dan hasil PCR atau antigen serta wajib prokes ketat
16. PPKM Mikro di tingkat RT/RW tetap dilakukan
