PPKM Level 4 di Sumsel

Daftar Peraturan PPKM Level 4 yang Akan Diberlakukan di Sumsel Sejak 26 Juli 2021 dari Menko Ekonomi

Empat wilayah di Sumsel per 26 Juli 2021 akan berstatuskan PPKM Level 4. Berikut sejumlah peraturan PPKM level 4 dari Menko Ekonomi RI.

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Refly Permana
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Gerbang Kota Prabumulih yang menjadi icon Kota tersebut. Kota Prabumulih salah satu wilayah di Sumsel yang akan diberlakukan PPKM level 4 sejak 26 Juli 2021. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - PPKM level 4 di Sumsel akan mulai diberlakukan pada Senin (26/7/2021).

Selama kebijakan ini berjalan, ada beberapa peraturan yang harus dipatuhi dan akan dikenakan sanksi jika melanggar.

Di Sumsel, ada empat wilayah yang berstatuskan PPKM level 4, yakni Palembang, Prabumulih, Musi Rawas, dan Lubuklinggau.

Meski kebijakan PPKM level 4 ditetapkan dari pemerintah pusat, akan tetapi sejumlah kebijakan diserahkan ke pemkab atau pemkot setempat.

Berikut peraturan PPKM level 4 dari Menko Ekonomi RI:

1. Sektor non esensial wajib seratus persen work from home

2. kegiatan belajar mengajar sistem daring

3. - sektor esensial seperti keuangan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan diberlakukan WFO

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

- sektor kritikal seperti energi, kesehatan, logistik, keamanan, hingga kebutuhan masyarakat diperbolehkan 100 persen wfo dengan syarat prokes ketat.
- supermarket, pasar tradisional, atau tempat usaha lain yang menjual kebutuhan sehari-hari maksimal buka hingga 20.00 dengan syarat pengunjung 50 persen

- sektor industri ekspor dan penunjang ekspor diberlakukan shift, per shift maksimal 50 persen dari total pekerja

4. kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen wajib prokes ketat

5. pusat perbelanjaan seperti mall ditutup sementara, kecuali toko obat atau apotek

6. pasar tradisional menjual kebutahan sehari-hari tutup maksimal pukul 20.00 dan kapasitas pengunjung 50 persen

7. pasar tradisonal yang tidak menjual kebutuhan pokok wajib tutup pukul 15.00 dan kaapasitas pengunjung 50 persen

8. pedagang kaki lima, kelontong, pangkas rambut, vocher, boleh buka hingga 21.00 atau sesuai kebijakan pemkab masing-masing

9. warung makan, lapak jajanan, atau tempat usaha terbuka wajib prokes ketat dan tutup pukul 21.00 serta pengunjung makan di tempat maksimal 30 menit

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

10. kegiatan makan di tempat umum hanya boleh take away atau delivery

11. tempat ibadah ditutup dan maksimalkan ibadah di rumah

12. fasilitas umum seperti area publik, taman, tempat wisata, ditutup

13. kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditiadakan, termasuk hajatan pernikahan

14. kendaraan umum, termasuk taksi online, penumpang hanya boleh 70 persen dari kapasitas kendaraan dan wajib prokes ketat

15. transportasi jarak jauh harus memperlihatkan kartu vaksin dan hasil PCR atau antigen serta wajib prokes ketat

16. PPKM Mikro di tingkat RT/RW tetap dilakukan

ilustrasi
Update 25 Juli 2021. (https://covid19.go.id/)
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved