Berita Palembang

JANDA Penjual Sayur di Palembang Ini tak Berkutik Dikepung Petugas, Ternyata Lapak Sayur Cuma Modus

Alih-alih buka warung untuk berjualan sayur, namun apa yang dilakukan FR (50), janda warga Gandus Palembang ini jualan sabu

Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Andi Wijaya
FR (50), penjual sayur saat diamankan petugas sat res narkoba Polrestabes Palembang, didapati berjualan sabu diwarung sayurnya 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Alih-alih buka warung untuk berjualan sayur, namun apa yang dilakukan FR (50), seorang janda warga Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus, Palembang ini dirinya malah berjualan sabu.

Alhasil janda ini terpaksa dicomot petugas Satres Narkoba Polrestabes, Palembang, Rabu (21/07/2021), sekitar pukul 12.30. 

Tertangkapnya, FR berawal dari adanya laporan warga setempat yang mengatakan bersangkutan memanfaatkan warung sayurnya untuk berjualan Sabu.

Dari informasi tersebut, dipimpin langsung Kasat Narkoba Polrestabes, Palembang AKBP Andi Supriadi langsung melakukan penyelidikan di TKP (tempat kejadian perkara) di Jalan PSI Lautan tepatnya Lorong Budiman (warung sayurnya-red). 

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar saja, FR pun memang melakukan transaksi narkoba (berjualan Sabu).

Hal inilah membuat petugas panas dan langsung melakukan penggerbekan di TKP. Alhasil saat digeledah ditemukan barang bukti berupa, 3 bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 4,30 (empat koma tiga puluh) gram, 1 lembar kertas putih.

Selain itu, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah skop yang terbuat dari pipet plastik warna hitam, 2 bal plastik bening dan Uang Rp 200 ribu. 

Barang bukti yang diamankan petugas dari FR (50), penjual sayur
Barang bukti yang diamankan petugas dari FR (50), penjual sayur (Sripoku.com/Andi Wijaya)

"Benar ditangkap pelaku berawal dari adanya laporan warga setempat yang mengatakan, masih ada peredaran sabu di wilayah tersebut. Ternyata setelah kita lakukan penyelidikan pelaku FR ini yang bermoduskan buka warung sayur, selain jual sayur ia juga jual sabu," ungkap Kasat Satres narkoba Polrestabes, Palembang, AKBP Andi Supriadi, kepada Sripoku.com, didampingi, Kanit Unit 1, Ipda Dian Idaman, Jumat, (23/7/2021). 

Lanjutnya, setelah melakukan penyelidikan ternyata benar. "Saat itu langsung kita gerbek dan lakukan pengeledahan alhasil ditemukan narkoba jenis sabu dibungkus 3 kantong plastik dengan berat 4,30 gram dan barang bukti lainnya. Tanpa banyak bicara FR yang berstatus janda ini pun langsung kita giring ke Polrestabes, Palembang," tegasnya. 

Andi juga menuturkan, pelaku ini diketahui memang warga di kawasan tersebut sudah sering dilakukan penggerebekan oleh Satnarkoba Polrestabes Palembang, dan cenderung sudah sepi.

"Ia pun berjualan di tempat lain dengan modus buka warung sayur, dipinjami tempat sedikit oleh warga / Pemilik rumah dengan alasan kasihan, janda, dan tidak diurus oleh anaknya lagi. Namun disalahgunakan oleh tersangka dengan nyambi berjualan sabu," bebernya. 

Atas ulahnya FR pun terancam pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara diatas 7 tahun. 

Sedangkan, Farida saat ditemui di ruang penyidik Narkoba, hanya bisa terdiam menyesali perbuatannya.

"Nyesal pak aku, aku juga idak tahu bakal ditangkap polisi, awalnya aku buka warung itu memang untuk berjualan sayur, tapi mau bagaimana lagi, " katanya tertunduk lemas saat diperiksa petugas penyidik.(Diw)

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved