Diterapkan Sampai 25 Juli, Apa Sebenarnya arti dari PPKM Level 3 dan 4 ?
Hingga Minggu, 25 Juli 2021, Pemerintah Indonesia secara resmi menerapkan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) degan level 3 & 4
SRIPOKU.COM -- Hingga Minggu, 25 Juli 2021, Pemerintah Indonesia secara resmi menerapkan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) degan level 3 dan 4.
Sebelum menerapkan PPKM level 3 dan 4, Pemerintah sudah lebih dulu menerapkan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Usai ditetapkan sebagai pengganti PPKM Darurat, apa sebenarnya makna dari level 3 dan 4 pada PPKM yang kali ini diterapkan oleh pemerintah ?
Saat dikonfirmasi, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI (Purn) Alexander K Ginting menjelaskan kedua istilah tersebut hampir sama, karena secara umum ketentuannya sama.
"Identik, hampir-hampir sama kecuali untuk mal, pasar, warteg, warung dan pasar tradisional ada perbedaan jam dan kapasitas," ungkapnya kepada Kompas.com, Kamis (22/7/2021).
Ketentuan PPKM level 4, imbuhnya diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

===
Larangan Pusat Perbelanjaan
Mengutip aturan itu, pemerintah masih melarang operasional pusat perbelanjaan atau mal.
Namun, pemerintah memperbolehkan akses untuk pembelian delivery atau take away di restoran serta supermarket yang melayani hal kritikal.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.
Pada aturan PPKM Darurat, pemerintah hanya menyatakan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
Dalam Inmendagri disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Adapun yang dimaksud dengan tempat umum di atas adalah warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan.

===
Aturan Pembatasan
Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Selain itu dalam Inmendagri juga dijelaskan bahwa PPKM level 4 adalah pemberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali dan disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan hasil assesment atau penilaian.
Istilah PPKM darurat diganti menjadi PPKM level 4 sebelumnya juga telah diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Kita pakai istilah 'level' saja," ujar Luhut, dikutip Kompas.com, Minggu (20/7/2021).
Akan tetapi dalam Inmendagri tersebut dijelaskan, tidak ada perbedaan PPKM level 3 dan 4.
Pasalnya, di dalam aturan tersebut, setiap aturan pembatasan yang berlaku pada PPKM level 4 berlaku pula pada PPKM level 3.
===
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Beda PPKM Darurat dengan PPKM Level 4? Ini Kata Satgas"
===