Virus Corona di Sumsel
Kesedihan Anak Jenazah Ayahnya Ditolak Dimakamkan: Kami Berusaha Tabah & Doakan Ayah Husnul Khatimah
Muhammad Umar Wahab Lubis (31 tahun), menyesalkan sikap warga yang menolak jenazah ayahnya RL (69), untuk dimakamkan.
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Muhammad Umar Wahab Lubis (31 tahun), menyesalkan sikap warga yang menolak jenazah ayahnya RL (69), untuk dimakamkan.
RL meninggal dunia di RSUD Ogan Ilir, Selasa (20/7/2021) setelah mendapat perawatan selama tiga hari.
Pria 69 tahun disebut meninggal karena Covid-19.
Karena alasan itu pula warga kemudian menolak jenazah untuk dimakamkan.
Akhirnya jenazah RL bisa dimakamkan sekira pukul 03.30 dini hari pada Rabu (21/7/2021).
Setelah Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy, turun tangan ke lokasi.
Kesedihan masih menyelimuti Muhammad Umar Wahab Lubis (31 tahun), putra sulung dari RL (69 tahun).
Meski tengah berduka, Umar tetap berusaha tabah dan ramah saat diwawancarai TribunSumsel.com.
Ia mengungkapkan, ayahnya mengidap penyakit komplikasi diantaranya jantung, stroke dan darah tinggi.
"Karena kondisi ayah perlu perawatan intensif, maka dites swab PCR dan kata dokter hasilnya baru keluar empat hari," ungkap Umar saat ditemui di kediaman keluarga di Kelurahan Timbangan, Indralaya Utara, Rabu (21/7/2021) malam.
Namun RL menghembuskan napas terakhir, dua hari sebelum hasil swab test PCR keluar atau tepatnya pada Selasa (20/7/2021) pukul 12.00.
Umar menuturkan, pihak keluarga lalu berbagi tugas untuk mengurus pemakaman ayahnya itu.
Pertama, pihak keluarga mendatangi lokasi pemakaman sesuai wasiat almarhum yang ingin dimakamkan di tanah miliknya di wilayah Indralaya Utara.
"Awalnya kami mengira tanah milik ayah itu di Desa Pering. Namun ternyata yang benar ada di Desa Permata Baru," ujar Umar.
Di sisi lain, kerabat dekat almarhum RL mempersilakan jenazah dimakamkan di pemakaman keluarga di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Indralaya.
Namun sebelum jenazah tiba di Tanjung Agung, warga desa setempat keberatan dan menolak pemakaman jenazah yang sudah santer dikabarkan terpapar Covid-19 itu.
Rombongan pihak keluarga dan kerabat almarhum yang awalnya berencana memakamkan jenazah RL di Tanjung Agung, lalu mengusulkan agar jenazah dimakamkan di tempat asal sesuai domisili, yakni di Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara.
"Tapi yang saya dengar, ada semacam miskomunikasi yang mengatakan tidak boleh memakamkan jenazah pasien Covid-19 di TPU Timbangan," ucap Umar.
Sebelumnya berdasarkan keterangan polisi, penolakan jenazah dimakamkan di TPU Timbangan karena pengurus makam takut diprotes warga setempat.
"Jadi pihak keluarga kembali ke rencana awal untuk memakamkan jenazah ayah di Desa Permata Baru," kata Umar.
Setelah sembilan jam proses pencarian dan penentuan tanah makam, jenazah RL dibawa ke Desa Permata Baru, Indralaya Utara, untuk dimakamkan di sana.
Sesampainya di Permata Baru pukul 21.00, lanjut Umar, pihak aparatur Desa tak mempermasalahkan pemakaman jenazah RL di lahan yang memang milik almarhum.
"Tapi Pak Kades Permata Baru bilang, proses pemakaman jangan pakai iring-iringan nakes dan polisi, khawatir warga takut karena lahan dekat pemukiman warga. Padahal ini kan proses pemakamannya diminta sesuai protokol kesehatan dan lahan makam memang milik keluarga kami," ungkap Umar.
Malam semakin larut, akhirnya diputuskan pemakaman dilakukan di TPU Desa Permata Baru yang jauh dari pemukiman warga.
Lika-liku pemakaman jenazah belum berakhir dan malam menunjukkan pukul 23.45, kata Umar.
Datanglah Kepala Desa Tanjung Baru yang wilayahnya berbatasan dengan TPU Permata Baru.
Menurut Umar, Kepala Desa Tanjung Baru takut warganya panik ada pasien Covid-19.
"Pak Kades Tanjung Baru bilang, kalau beliau secara pribadi prinsipnya tidak masalah jenazah ayah dimakamkan di sana. Tapi asalkan yang meninggal itu merupakan warga desa setempat," ujar Umar.
Persoalan mulai terselesaikan saat Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy tiba di Desa Tanjung Baru sekitar pukul 00.00.
Menurut Umar, Yusantiyo menjelaskan bahwa berdasarkan surat edaran pemerintah, jenazah pasien Covid-19 berhak dimakamkan di TPU tempat domisili.
"Karena pedoman surat edaran itu, akhirnya rombongan jenazah kembali ke TPU Timbangan," kata Umar.
Di TPU Timbangan, Yusantiyo kembali menjelaskan mengenai surat edaran pemerintah tersebut kepada pejabat pemerintahan yakni Lurah dan RT di Timbangan.
"Akhirnya disepakati jenazah ayah dimakamkan di TPU Timbangan. Lubang kubur mulai digali pukul 00.30 dan prosesi pemakamannya selesai sekitar pukul 03.00," jelas Umar.
Meski pemakaman jenazah ayah telah dilakukan secara layak dan dengan protokol kesehatan serta berjalan lancar, Umar mengungkapkan, lika-liku prosesi pemakaman seharusnya tak perlu terjadi.
Berkaca pada lambannya proses pemakaman ini, Umar ingin masyarakat dan juga unsur pemerintahan paham mengenai surat edaran yang dijelaskan Kapolres Ogan Ilir.
"Kalau orang paham, pemakaman di TPU Timbangan seharusnya sudah bisa dilakukan pada siang hari," ucap Umar.
Sebagai putra sulung, Umar kini sedang berusaha memotivasi ibu dan adik-adiknya yang sedang menjalani isolasi mandiri di kediaman mereka di Timbangan.
"Ibu dan dua adik saya sebenarnya belum tentu positif Covid-19. Namun kami ingin jaga-jaga dan menyemangati keluarga agar tabah supaya imunitasnya bagus dan kembali bugar seperti sedia kala. Kalau sedih sudah pasti, tapi kami berusaha tabah dan mendoakan ayah husnul khatimah. Amin," ucap Umar.
• Meninggal Siang Kemarin, Jenazah Covid-19 di Ogan Ilir Baru Bisa Dimakamkan Dini Hari Tadi : Ditolak