Jangan Usir Anak Kecil di Shaf Depan Sebab Sudah Bisa Jadi Imam, Ini Syarat dari Buya Yahya dan UAS
Bahkan, jika sudah memenuhi unsur 4 syarat di atas, si anak kecil tersebut bisa menjadi imam sholat baik untuk anak kecil maupun untuk orang dewasa.
Sebagaimana dijelaskan dalam Hadist Nabi Muhammad SAW sebagai berikut:
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Siapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya dan siapa yang memutus shaf, Allah Ta’ala akan memutusnya. (HR. Nasai 827 dan dishahihkan al-Albani)
Lalu dijelaskan Muhammad 'Abd al-Ra'uf al-Munawi, ahli dalam kajian hadist mengatakan, sebagai berikut:
"Siapa yang memutus shaf, bentuknya adalah ada orang yang keluar dari shaf tanpa kebutuhan, atau dia masuk shaf sementara dia biarkan ada celah antara dia dengan orang yang ada di sebelahnya, tanpa ada kebutuhan. Maka Allah akan memutusnya, artinya, Allah akan menjauhkan dirinya dari pahala dan tambahan rahmatnya. Karena balasan sejenis dengan amal. (Faidhul Qadir, 2/96)
Maka dari penjelasan di atas, apakah anak kecil bisa memutus shaf, karena dasar itu, banyak orang dewasa yang mengusir anak kecil dari shaf pertama agar pindah ke belakang.
Pertanyaan, benarkan anak kecil tidak boleh berada di shaf pertama Sholat Berjamaah?
3. Boleh di shaf pertama tetapi tidak di belakang imam
Buya Yahya pun menjelaskan bahwa anak kecil yang memenuhi syarat pertama dan kedua boleh berada di shaf depan, tetapi tidak di belakang imam.
"Hal ini disebutkan dalam Hadist Nabi SAW: Hendaknya yang berilmu dan pandai di antara kalian berdiri di belaakngku. Kemudian orang-oang di baah kemampuan mereka," (HR Tirmidzi)" kata Buya Yahya.
"Kemudian dalam hadist lain Hendaknya (yang) berada di dekatku (di belakangku) dari kalian adalah orang yang berakal dan berilmu. Kemudian diikuti orang-orang berikutnya (tiga kali). Dan jauhilah (suara) keributan pasar-pasar". (HR Muslim, no. 255)," ujarnya.
Maka Buya Yahya menjelaskan pula maksud hadist di atas, tentunya berkaitan dengan maksud status anak kecil di shaf pertama Sholat Berjamaah, bahwa, belakang imam adalah orang-orang yang sudah dewasa, berilmu dan sudah baligh, dan yang mempunyai pemahaman, kemudian begitu seterusnya dan lanjutannya.
"Hadist tersebut mengisyaratkan pentingnya orang yang berada di belakang imam di shaf pertama. Maka itu, jika seorang anak kecil yang belum tamyiz berada di belakang imam itulah yang diminta bergesar ke belakang atau ke samping," kata Buya Yahya.
Ia mengatakan; "Ingat di belakang imam saja, karena apa?, kalau ada imamnya salah, maka dia yang membetulkan, kalau imamnya batal, maka dia menjadi kholifah atau penggantinya," ujar Buya Yahya.
Sebab menurut Buya Yahya, Kalau anak kecil di belakang imam, tiba-tiba imamnya berhalangan, maka akan ribut, dan bisa bubar,"
"Tetapi jika anak kecil ini sudah tamyiz dan sudah sholat dengan benar, berada di shaf depan, tetapi tidak di belakang imam, ya ngak apa-apa, jangan dipindahkan ke belakang, dia sudah ngerti sudah tamyiz dan sholatnya benar, juga berwudhunya juga sudah benar," jelasnya.
5. Jangan Dikumpulkan Jadi Satu Sesama Anak Kecil atau jika dikumpulkan maka harus didampingi orang dewasa.
Menurut Buya Yahya boleh anak-anak dikumpulkan di belakang, tetapi tetap ada orang dewasa yang mengawasi dan menertibkan ketika berjamaah di Masjid atau Mushollah.
"Kalau mereka di belakang, dibiarkan sendiri, yang ada dikumpulkan sama anak-anak kecil, ya maka akan kayak kereta nanti, jadi ndak akan bisa khusyu," katanya.
"Jadi anak-anak yang sudah tamyiz boleh di shaf depan atau pertama, tetapi ingat, persis di belakang imam, berdasarkan petunjuk nabi, adalah orang yang bagus akhlaq, orang berilmu, orang yang sudah baligh, sudah dewasa, dan punya wawasan tentang sholat,"
"Sebab dia bisa dan negur imam kalau sholat, kalau bacaannya kurang benar, dia bisa betulkan, kalau imamnya salah sholatnya," ujarnya.
"Bahkan kalau imamnya batal, maka dia bisa menggantikan imam menjadi kholifah, jadi kalau ada anak kecil di shaf depan, ngak apa-apa, asal tidak di belakang imam," jelasnya.
Hal serupa dijelaskan Ustaz Abdul Somad, jika kemudian anak-anak dikumpulkan di belakang, maka harus didampingi oleh orang dewasa agar mereka tertib dan sholat, sebab ini juga bagian dari mendidik anak-anak agar memiliki dasar yang kuat dalam beribadah.
===
Istilah Tamyiz
Lantas apa istilah tamyiz" Ustaz Abdul Somad menjelaskan, adapun Penjelasan secara rinci, status anak tamyiz yang dimaksud adalah anak yang sudah usia 7 tahun ke atas, dalam artian anak yang sudah benar sholatnya, banyak hafalannya dan mengerti semua tentang tata cara sholat, syarat sah sholat dan mengerti hukum.
"Atau paling tidak anak ini sudah bisa sholat dengan benar dan sah, dalam artian dari wudhunya sudah benar, sholatnya sudah paham, mulai dari gerakan hingga bacaannya, maka dia boleh berada di shaf depan," kata Ustaz Abdul Somad.
UAS mengatakan, dalam Kitab Fatwa Al Azhar menyebutkan bahwa, anak kecil boleh berada di shaf depan adalah anak yang sudah tamyiz dan tidak memutus shaf.
Dari Amr Bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya berkata: "Rasulullah SAW bersabda: "Perintahkan anak-anakmu melaksanakan sholat sedang mereka berusia tujuh tahun dan pukullah mereka karena tinggal sholat sedang mereka berusia 10 tahun dan pisahkan antara mereka di tempat tidurnya." (H.R Abu Daud)
Kesimpulan
1. Anak kecil yang memenuhi syarat sudah bisa mengisi shaf pertama bahkan menjadi imam
2. Adapun syaratnya, sudah memenuhi 4 unsur dalam hukum Islam yaki-
- Sudah berusia 7 tahun ke atas
- Sudah dikhitan atau disunat
- Sudah benar sholat dan wudhunya
- Memiliki banyak hafalan melebihi atau minimal menyamai orang dewasa.
3. Maka orang-orang dewasa pun harus bersikap bijak dan mengenali setiap anak yang sudah tamyiz di masjid tempat mereka, karena anak yang rajin sholat biasanya kerap ke masjid, pengurus, imam atau setidaknya marbot akan tahu jika si anak sudah memenuhi syarat tersebut di atas.
4. Jika sudah memenuhi syarat, maka biarkan mereka berada di antara orang dewasa asalnya tidak berada di belakang imam.
5. Anak kecil berusia 7 tahun asalkan dia memenuhi 4 syarat sebagaimana poin kedua, maka bisa dijadikan imam, tentunya akan melihat apakah diantara orang dewasa yang ada di masjid tersebut tidak memiliki bacaan yang baik, atau memang kesepakatan dari para orang dewasa di masjid itu sebagai contoh dan mendidik anak-anak lainnya.
==
Catatan Tentang Shaf Selama Pandemi
Hal ini juga diperkuat dengan pendapat Al-Allama Al-Albani mengklasifikasikan hadist tentang shaf dalam Sholat berjamaah bawha:
Hadist tersebut sebagai hadist shahih, dalam hadits ini perintah untuk mengatur shaf shalat, meluruskannya, dan menyambungkannya, dan memperingatkan agar tidak memutusnya.
Sementara itu terkait pandemi, di mana harus prokes atau jaga jarak, apakah sholat berjamaahnya memenuhi syarat, berdasarkan dalil ini maka para ulama sepakat bahwa shaf harus tersambung dan mudhobit.
Namun terjadi perbedaan ulama MUI, ketika hukum shaf makmum terhalang oleh pembatas atau hijab dan makmum di luar masjid.
Terutama karena ada kondisi yang darurat karena masjid penuh. Apakah sah shalat berjamaahnya atau tidak?
Sementara di masa pandemi apakah tetap sah, syarat bejamaah terpenuhi? Fatwa MUI juga memberika dua pendapat, jika model Shafnya jaga jarak karena Covid-19 ada yang menganggap sah ada yang tidak, maka para jamaah bisa memilih salah satunya karena dianggap darurat.
Hal ini dijelaskan dalam Fatawa MUI yakni pada poin ke-4.
"Dalam hal masjid dan tempat lain masih tidak menampung jamaah shalat Jum'at dan/atau tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan shalat Jum'at, maka Sidang Komisi Fatwa MUI berbeda pendapat terhadap jamaah yang belum dapat melaksanakan shalat Jum'at sebagai berikut:
Pendapat pertama, jamaah boleh menyelenggarakan Shalat Jum'at di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan shalat jum'at dengan model shift, dan pelaksanaan shalat Jum'at dengan model shift hukumnya sah.
Pendapat Kedua, jamaah melaksanakan shalat zuhur, baik secara sendiri maupun berjamaah, dan pelaksanaan shalat Jum'at dengan model shift hukumnya tidak sah.
Terhadap perbedaan pendapat di atas (point a dan b), dalam pelaksanaannya jamaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing.
Tetapi jika kemudian di hari biasa dan tidak ada pandemi atau dururat, maka sholatnya dianggap makrudh, sebagaimana di jelas oleh Muhammad 'Abd al-Ra'uf al-Munawi, bahwa hukumnya makruh.
Maka kembali kepada status anak kecil yang belum tamyiz dan memutus shaf, maka hukum berjamaahnya makruh, sholatnya tetap sah, mendapatkan pahala berjamaah.
Dalam fatwa Para ulama lembaga fatwa Saudi Arabia mengeluarkan sebuah fatwa:
يكره الوقوف بين السواري إذا قطعن الصفوف، إلا في حالة ضيق المسجد وكثرة المصلين
“Makruh hukumnya berdiri diantara tiang – tiang masjid jika menyebabkan terputusnya shaf, kecuali apabila mesjidnya sempit, dan orang yang melakukan sholat banyak.”
(Fatawa lajnah daimah : 5/295, kitab Fatawa al lajnah ad daimah al buhusi al ilmiyah wa al ifta)
Demikian status anak kecil dalam shaf pertama, maka dapat disimpulkan, tentang 4 syarat mutlak yang harus terpenuhi, yakni berusia 7 tahun, bisa berwudhu dan sholat dengan benar, dan bacaan paling baik atau menyamai orang dewasa lainnya.
1. Sudah dikhitan atau disunat
2. Sudah benar sholat dan wudhunya
3. Memiliki banyak hafalan melebihi atau minimal menyamai orang dewasa.
Syarat nomor 1 dan 2 sudah terpenuhi, maka dia berada di shaf depan dan tidak akan memutus shaf dalam Sholat, lebih baik jika memenuhi tiga syarat di atas.