Jangan Usir Anak Kecil di Shaf Depan Sebab Sudah Bisa Jadi Imam, Ini Syarat dari Buya Yahya dan UAS
Bahkan, jika sudah memenuhi unsur 4 syarat di atas, si anak kecil tersebut bisa menjadi imam sholat baik untuk anak kecil maupun untuk orang dewasa.
Mengenai hal ini Buya Yahya dan UAS sepakat, syarat keempat ini memang syarat khusus, bagi anak kecil yang sudah berusia 7 tahun, tetapi melebihi atua minimal menyamai orang dewasa.
Baik itu dari segi kemampuan dan pemahamannya dalam Sholat, wuhdunya sudah benar, memiliki wawasan tentang sholat, hafalannya ayatnya paling banyak dan sudah bisa melantunkannya dengan benar.
Sebab terkait dengan status anak 7 tahun sebagai mana Sabd Nabi Muhammad SAW:
Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
"Perintahkan anak kalian untuk shalat ketika mereka sudah berusia 7 tahun. Dan pukul mereka (paksa) untuk shalat, ketika mereka berusia 10 tahun.” (HR. Abu Daud 495 dan dishahihkan al-Albani).
Lalu dari Amr bin Salamah radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan;
"Kami tinggal di kampung yang dilewati para sahabat ketika mereka hendak bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah. Sepulang mereka dari Madinah, mereka melewati kampung kami. Mereka mengabarkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda demikian dan demikian. Ketika itu, saya adalah seorang anak yang cepat menghafal, sehingga aku bisa menghafal banyak ayat Al-Quran dari para sahabat yang lewat. Sampai akhirnya, ayahku datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama masyarakatnya, dan beliau mengajari mereka tata cara shalat."
"Beliau bersabda, "Yang menjadi imam adalah yang paling banyak hafalan qurannya.” Sementara Aku (Amr bin Salamah) adalah orang yang paling banyak hafalannya, karena aku sering menghafal. Sehingga mereka menyuruhku untuk menjadi imam. Akupun mengimami mereka dengan memakai pakaian kecil milikku yang berwarna kuning…, aku mengimami mereka ketika aku berusia 7 tahun atau 8 tahun.” (HR. Bukhari 4302 dan Abu Daud 585).
Selanjutnya mengenai anak kecil bisa jadi imam Sholat ini disebutkan pula Dalam sebuah riwayat seperti dikutif dari (HR. Bukhari 4302 dan Abu Daud 585) itu, disebutkan jika saat itu suia Amr Bin Salamah ketika menjadi imam berusia sekitar 7 tahun ke atas.
Sementara para makmumnya adalah orang-orang dewasa.
Begitu juga dalam HR. Shahih Al Bukhori: V/1564 disebukan bagaimana pada khalifah kala itu, sudah memberikan hak kepada Amru Bin Salamah, yang masih kecil berusia 7 tahun lebih untuk menjadi imam.
Sebab, di masa itu Amru Bin Salamah ada adalah seorang qari kecil, paling banyak hafalannya, Sholatnya sudah baik dan benar dan wudhunya sudah sah. Meski 7 tahun ke atas, tetapi dia bisa menjadi imam sholat yang makmumnya orang dewasa.
==
Sebab-Sebab Anak Kecil belum dibolehkan di shaf pertama dan catatan lainnya:
1. Belum Tamyiz atau berusia 7 tahun
2. Belum Dikhitan Sehingga Sholat dan Wudhunya tidak sah, mengakibatkan memutus shaf.