Breaking News

Virus Corona di Sumsel

PPKM Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021, Sumsel Masuk Level 3, Apa Artinya ?

Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Sumsel yang dimulai 6-20 Juli 2021 resmi berakhir.

Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Anton
Pengetatan PPKM Mikro Palembang 

Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Sumsel yang dimulai 6-20 Juli 2021 resmi berakhir.

Selanjutnya, mulai 21 Juli 2021 Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperpanjang status sebagai wilayah PPKM Level 3 hingga 25 Juli 2021 mendatang.

Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengaku menghormati keputusan Presiden tentang pelaksanaan PPKM Sumsel masih akan diperketat hingga 25 Juli nanti.
Saat ini diakuinya beberapa indikator penilaian mengenai PPKM terus mengalami perbaikan.

Jika sebelumnya Sumsel berada di Level 4, maka saat ini Sumsel sudah berada di Level 3. Hal ini diharapkan semakin membaik, sehingga pelaksanaan pengetatan dapat dilonggarkan.

"Kemarin kita level 4 sekarang 3.Mudah-mudahan saat evaluasi di tanggal 26 Juli mendatang, Sumsel mendapatkan relaksasi atau kelonggaran berkegiatan dari pusat, Namun, tetap kita harus melaksanakan prokes ketat," katanya, Rabu (21/7/2021).

Lantas apa maknanya Sumsel berada di level 3 ?

Untuk diketahui, ada total empat level penilaian krisis Covid-19 di sebuah daerah berdasarkan indikator yang ditetapkan organisasi kesehetan dunia atau WHO.

Level 1, artinya ada kurang dari 20 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Level 2, artinya ada 20-50 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5-10 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1-2 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Level 3, artinya ada 50-150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Dan level 4, artinya ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.

Meski Sumsel masuk PPKM Level 3, namun Deru meminta agar warga tetap mematuhi prokes secara ketat dan tetap menjalani vaksinasi.
Hal ini agar semua kembali normal, sehingga mall, UMKM dan pusat perekonomian dapat kembali berputar.

"Saya akan berbicara ke walikota, bupati mengenai kebijakan yang akan diambil setelah evaluasi nanti. Kita akan menghindari perbedaan narasi antar daerah," jelas Deru.

Sementara itu, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri menambahkan jika perpanjangan PPKM adalah upaya mencegah agar virus dapat menyebar lebih luas.
Dua wilayah yang sejauh ini diperketat adalah Palembang dan Lubuk Linggau.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved