Breaking News

Vaksinasi Covid19 di Sumsel

Saran Prof Yuwono Untuk Kelompok Penderita Komorbid Jika Ingin Disuntik Vaksin Covid-19, Jangan Abai

Dalam kondisi tertentu,para penderita komorbid bisa ikut vaksinasi Covid-19 asalkan melakukan beberapa tahapan.

Penulis: Jati Purwanti | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM
Proses suntik vaksin Ahli Mikrobiologi Sumsel sekaligus Direktur RS Pusri, Prof Dr dr Yuwono M Biomed, Senin (25/1/2021). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Jati Purwanti

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Program vaksinasi Covid-19 tengah digencarkan pemerintah untuk mempercepat pembentukan kekebalan kelompok (herd immunity) di masa pandemi.

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini masih menemui berbagai kendala, termasuk di antaranya dari calon penerima vaksin dari kalangan masyarakat yang memiliki penyakit penyerta (komorbid).

Adapun beberapa penyakit penyerta tersebut, yakni hipertensi, diabetes melitus, jantung, paru, ginjal, alergi berat, autoimun dan penyakit lain yg menurut dokter tidak layak divaksin.

Menurut ahli Mikrobiologi Sumsel, Profesor Yuwono, para penderita komorbid ini sebaiknya untuk tidak mengikuti vaksinasi Covid-19.

Namun, dalam kondisi tertentu, mereka bisa ikut serta, asalkan melakukan beberapa tahapan.

Daftar Komorbid yang Dilarang Ikut Vaksinasi Covid-19, Prof Yuwono: Bahaya Kalau Lolos Skrining

jika ingin mengikuti vaksinasi Covid-19, Prof Yuwono mengatakan, kelompok orang dengan penyakit penyerta ini harus memastikan penyakitnya dalam keadaan terkendali dan melakukan pemeriksaan kesehatan ke dokter.

"Lakukan check up ke dokternya beberapa hari sebelum vaksin," ujarnya, Senin (19/7/2021).

Dijelaskan Yuwono, jika ada keluhan setelah vaksin, berupa pegal pada bagian yang disuntik, demam, sakit kepala, menggigil, diare, kedinginan pada kelompok komorbid tersebut adalah wajar.

Adanya keluhan ini pun subyektif atau tergantung pada kondisi masing-masing penerima vaksin.

"Insya Allah efek setelah vaksin segera hilang. Jadwal vaksin kedua tetap on schedule," katanya.

Sebelumnya, Prof Yuwono pernah mengatakan vaksin Covid-19 itu hanya untuk orang yang tidak punya penyakit.

"Vaksin itu hukumnya wajib, jadi bisa diwakilkan. Ini saya blak-blakan karena saya sudah diskusi dengan ketua tim yang ditunjuk presiden untuk masalah vaksin ini," kata Prof Yuwono yang juga merupakan seorang ulama atau ustaz.

Diwakilkan dalam artian di sini adalah, yang memiliki penyakit tidak wajib untuk disuntik vaksin.

Vaksin wajib hanya untuk orang yang tidak memiliki penyakit.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved