Beda Gaya Dessy Ratnasari dan Anggota DPRD NTB saat Distop Petugas PPKM, Bisa Lewat dengan 3 Syarat

Dia hanya mengikuti aturan dan memberikan syarat-syarat kepada petugas PPKM Darurat yang memintanya.

Editor: Hendra Kusuma
HO/SRIPOKU.COM/KOMPAS.COM
Dessy Ratnasari anggota DPR RI dari Fraksi PAN ungkap cara lolos dari PPKM Darurat meski tidak mengaku sebagai anggota DPR RI 

Menurut dia, Syarat inilah yang kemudian didebat, dan menilai aturan ini konyol, sebab tak semua warga mendapatkan vaksin, mengingat pemerinta baru membeli 80 juta vaksin, sementara jumlah penduduk Indonesia 270 juta, artinya masih banyak yang belum divaksin.

Sebab menurut dia, kalau itu dipakai sebagai aturan baku, maka pemerintah harus memvaksin dulu 270 juta jiwa penduduk Indonesia, sementara pemerintah baru menyedikan 80 juta, artinya masih kurang sekitar 290 juta lagi.

"Saya anggota DPR rekam deh, kalau dia buat aturan presiden itu, dia harus vaksin 270 juta penduduk Indonesia. Saya jelaskan vaksin yang sudah dibeli oleh Presiden Jokowi, kurang lebih 80 juta saya bilang. Rakyat Indonesia yang harus divaksin 275 juta, maka 275 juta dikurangi 80 juta, ada 190-an juta yang belum, termasuk sopir saya, dan warga di NTB ini,” kata Najam.

Mengaku Terpanggil Karena Banyak yang Disuruh Putar Balik Tanpa Prosedur

Diwawancara secara terpisah, Najamudin mengaku, marah karena dia disuruh putar balik, karena baginya hal itu tidak masalah jika memang dia tidak mencukupi syarat masuk ke kota Mataram, meski sebenarnya dia menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat dan hendak ngantor sama seperti petugas kepolisian.

Namun dia memikirkan rakyat dan warga yang rumahnya di Mataram tetapi karena ada pekerjaan mendesak, malah disuruh pulang dan putar balik tanpa prosedur atau proses yang jelas.

Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

"Saya setiap hari harus keluar masuk kota Mataram lantaran hendak ngantor ke kantor DPRD NTB, sementara tempat tinggalnya berada di luar kota," ujarnya.

Tetapi ia tidak marah kalau diminta putar balik dengan alasan yang logis, misalnya tak memenuhi syarat lainnya seperti tes antigen, PCR dan lainnya.

"Tapi kasihan warga yang dari Bima dan sekitarnya disuruh putar balik karena tak bisa menunjukkan karut vaksin, padahal tidak semua dari mereka sudah divaksin," jelasnya.

Petugas Polisi Terlalu Kaku

Dia mengaku paham aturan sebagai anggota DPR, sebab syarat utamanya agar bisa masuk adalah menunjukkan surat vaksin sebagai pendamping, jika tidak ada maka bisa menunjukkan surat tes swab PCR dan terakhir menjalani antigen atau swab PCR di pos penyekatan PPKM.

"Saya paham aturan, saya tidak marah tetapi menjelaskan, bukan karena saya dilarang lewat karena tidak menunjukkan surat vaksin, tetapi saya melihat warga lain yang disuruh putar balik, hanya karena tidak bisa menunjukkan surat vaksin, padahal dalam surat edaran Gubernur NTB juga tidak mencantumkan surat vaksin itu sebagai syarat," ujarnya.

Maka itu dia mendebat petugas yang terlalu kaku, sebab sebagai anggota DPRD dia pun memiliki hak dan mengawal tegaknya aturan, bukan lantaran aturan itu menjadi aturan baku dan tidak ada kebijakan lain.

Ia mengatakan, sopir belum divaksin karena belum mendapatkan giliran, sementara dia sendiri karena diabetes.

ilustrasi
Update 18 Juli 2021. (https://covid19.go.id/)
Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved