Beda Gaya Dessy Ratnasari dan Anggota DPRD NTB saat Distop Petugas PPKM, Bisa Lewat dengan 3 Syarat

Dia hanya mengikuti aturan dan memberikan syarat-syarat kepada petugas PPKM Darurat yang memintanya.

Editor: Hendra Kusuma
HO/SRIPOKU.COM/KOMPAS.COM
Dessy Ratnasari anggota DPR RI dari Fraksi PAN ungkap cara lolos dari PPKM Darurat meski tidak mengaku sebagai anggota DPR RI 

Terkait dengan kabar dia melewati pos penyekatan tidak mengaku sebagai anggota DPR RI, aktris yang ngetop di era 90-an ini mengakui, semua jabatan dan status itu tidak perlu jika disiplin.

"Kemarin (saat) saya diberhentikan di pos penyekatan, saya serahkan serifikat vaksinasi saya, hasil swab antigen saya, KTP, kemudian baru boleh lewat," tandas Desy.

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Aksi Anggota DPRD NTB

Sementara aksi berbeda dilakukan oleh Anggota DPRD NTB dari Fraksi PAN yang mengajak debat petugas soal aturan Presiden Jokowi dan memarahi anggota polisi, Kamis (15/7/2021) lalu.

Saat itu Najamuddin sedikit kesal sebab polisi berdalih syarat melakukan perjalanan dan bisa masuk ke kota Mataram  TNB adalah bisa menunjukkan kartu vaksin yang merupakan aturan pemerintah.

Sementara dia dan sopirnya tidak bisa menunjukkan kartu vaksin.

Namun Najamuddin mengaku, dia tidak bisa menunjukkan kartu vaksin karena memang kondisinya komorbid gula darah, sementara sopirnya memang belum mendapatkan giliran vaksin.

Najamuddin pun mendebat petugas kepolisian."Bapak bisa baik-baik, kami pun bisa baik-baik, jangan bapak teriak-teriak," kata salaha seorang petugas polisi.

"Kami tidak teriak, kamu yang teriak," bantah Najamudin.

Najamuddin pun mendebat soal orang yang tak bisa menunjukkan kartu vaksin disuruh putar balik, padahal aturan itu hanya salah satu yang tercantum bukan aturan baku.

"Tapi kan itu aturan pemerintah pak," kata salah seorang anggota polisi yang bertugas di PPKM.

"Salah, aturan itu salah kalau begitu, sebab itu bukan syarat baku," debat Najamuddin.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Sentil Pemerintah

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved