Berita Religi

Apa Hukumnya Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ternyata Ini Penjelasan Pahala Berlipat?

Berkurban wajib bagi yang mampu, satu hewan bisa mengatasnamakan beberapa orang, lalu bolehkah untuk orang yang meninggal?

Penulis: Tria Agustina | Editor: Sudarwan
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Hewan kurban 

Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam sebuah hadits nabi yang merupakan sebuah doa, artinya:

"Ya Allah, terimalah ini kurban Muhammad dan keluarganya dan ummatnya."

Ummat yang dimaksud ada yang sudah meninggal, masih hidup dan belum lahir.

Jadi, berdasarkan hadits ini, ada sebagian ulama yang memperbolehkan berkurban untuk orangtua yang sudah meninggal, seperti Imam Nawawi.

Seorang anak yang berkurban untuk orang tuanya yang sudah meninggal mendapatkan pahala dua kali lipat.

Pahala berkurban itu sendiri, pahala kurban untuk orang tua, pahala silaturahmi kepada orang tua dan pahala berbakti kepada orang tua.

Dengan demikian, jika memiliki kemampuan jangan tunda untuk berkurban karena rugi apabila kehilangan kesempatan untuk beribadah dan beramal sholeh kepada Allah.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved