Berita Religi

Apa Hukumnya Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ternyata Ini Penjelasan Pahala Berlipat?

Berkurban wajib bagi yang mampu, satu hewan bisa mengatasnamakan beberapa orang, lalu bolehkah untuk orang yang meninggal?

Penulis: Tria Agustina | Editor: Sudarwan
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Hewan kurban 

“Imam ar-Rafi’i berpendapat: hendaklah (kurban untuk orang meninggal) tetap sah untuknya meskipun ia tidak berwasiat akan hal tersebut. Karena pada dasarnya kurban merupakanb dari sedekah.”

Bahkan Imam An-Nawawi menegaskan dalam karyanya, Al-Majmu’Syarh al-Muhadzdzab yang artinya:

“Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia, maka Abu Al-Hasan Al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana konsensus para ulama,” (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab)

Dengan begitu dapat diambil kesimpulan dari pendapat-pendapat para ulama di atas hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal diperbolehkan jika orang yang sudah meninggal tersebut memberikan wasiat kepada anggota keluarga yang masih hidup untuk menunaikan kurban.

Namun jika yang meninggal tidak memberikan wasiat kepada anggota keluarga, ada beberapa pendapat yang berbeda, pilihlah yang sesuai dengan keyakinan kamu.

Baca juga: Bacaan Niat dan Doa Kurban Idul Adha, Tulisan Arab, Latin, Terjemahan dari Basmallah hingga Sholawat

Berikut penjelasan Buya Yahya mengenai hukum kurban untuk orang ang sudah meninggal yang dibagikan melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Buya Yahya menuturkan jangan dulu memikirkan yang sudah meninggal, namun pikirkan yang masih hidup.

Hal ini lantaran berkurban merupakan ibadah satu tahun sekali, bukan sekali seumur hidup.

Maka dari itu, selagi diberi kemampuan, berkurban untuk diri sendiri dan keluarga yang masih hidup dahulu.

Bisa dengan satu kambing untuk satu orang atau sapi untuk tujuh orang.

Diupayakan agar setiap tahunnya mengusahakan untuk berkurban, minimal dalam satu keluarga ada satu yang berkurban.

Hal ini dikarenakan kurban merupakan ibadah sunnah dengan pahala yang sangat besar.

Akan tetapi, jika pertanyaannya boleh atau tidak berkurban untuk orangtua yang sudah meninggal?

Maka terkait hal ini harus mengacu pada beberapa mazhab, seperti Imam Nawawi.

Menurut Imam Nawawi, berkurban untuk orangtua yang meninggal diperbolehkan, walaupun tidak ada wasiat.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved