Berita Religi

Apa Hukumnya Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ternyata Ini Penjelasan Pahala Berlipat?

Berkurban wajib bagi yang mampu, satu hewan bisa mengatasnamakan beberapa orang, lalu bolehkah untuk orang yang meninggal?

Penulis: Tria Agustina | Editor: Sudarwan
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Hewan kurban 

SRIPOKU.COM - Bolehkah berkurban untuk orang-orang sudah meninggal? Begini penjelasannya.

Ibadah kurban merupakan salah satu perintah Allah sebagaimana awal mulanya Nabi Ibrahim diperintahkan untuk menyembelih putranya Ismail.

Hingga pada akhirnya Allah ganti dengan seekor Kibasy alias Kambing besar berwarna putih,berwarna hitam,bertanduk besar,dan bulu bagian berwarna merah keemasan.

Sehingga pada tanggal 9 Dzulhijah, umat Islam Memperingati dengan hari Arafah (Hari Pengetahuan) yaitu hari Ketika Nabi Ibrahim mengetahui pesan yang berisi perintah menyembelih anak.

Lalu pada tanggal 10 Dzulhijah Nabi Ibrahim membawa Ismail untk dikurbankan.

Dan setiap tanggal 10 Dzulhijah diperingati sebagai hari Raya Idul Adha.

Hari Raya Idul Adha atau lebaran haji, juga disebut dengan Hari Raya Kurban.

Berkurban wajib bagi orang yang mampu, sementara jika tidak mampu maka hukumnya sunnah kafiyah berarti jika ada salah satu di antara anggota keluarga berkurban, maka gugurlah tuntutan berkurban bagi anggota yang lain.

Lantas, bagaimana hukumnya berkurban untuk orang yang sudah meninggal?

Baca juga: Apakah Pahala Kurban Bisa Sampai ke Orang yang Sudah Meninggal? Ternyata ini Penjelasan Ada 2 Dalil

Ada beberapa pendapat tentang berkurban untuk orang yang sudah meninggal.

Dalam Kitab Tuhfah Al-Muhtaj, Imam Ibnu Hajar Al-Haitami berkata yang artinya:

"Tidak boleh dan tidak sah berkurban atas nama orang meninggal apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani.”

Dengan begitu izin dari orang yang berkurban hukunya wajib karena dengan perizinan orang yang berkurban, penyembelihanh kurban menjadi sah.

Namun, ada perbedaan pendapat yang disampaikan oleh ulama yakni kurband bagi orang yang meninggal dunia meskipun tidak atau belum diberikan izin maupun wasiat dari almarhum.

Imam Al-Qulyubi menyampaikan, yang artinya:

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved