Berita Religi
Apa Hukumnya Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ternyata Ini Penjelasan Pahala Berlipat?
Berkurban wajib bagi yang mampu, satu hewan bisa mengatasnamakan beberapa orang, lalu bolehkah untuk orang yang meninggal?
Penulis: Tria Agustina | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM - Bolehkah berkurban untuk orang-orang sudah meninggal? Begini penjelasannya.
Ibadah kurban merupakan salah satu perintah Allah sebagaimana awal mulanya Nabi Ibrahim diperintahkan untuk menyembelih putranya Ismail.
Hingga pada akhirnya Allah ganti dengan seekor Kibasy alias Kambing besar berwarna putih,berwarna hitam,bertanduk besar,dan bulu bagian berwarna merah keemasan.
Sehingga pada tanggal 9 Dzulhijah, umat Islam Memperingati dengan hari Arafah (Hari Pengetahuan) yaitu hari Ketika Nabi Ibrahim mengetahui pesan yang berisi perintah menyembelih anak.
Lalu pada tanggal 10 Dzulhijah Nabi Ibrahim membawa Ismail untk dikurbankan.
Dan setiap tanggal 10 Dzulhijah diperingati sebagai hari Raya Idul Adha.
Hari Raya Idul Adha atau lebaran haji, juga disebut dengan Hari Raya Kurban.
Berkurban wajib bagi orang yang mampu, sementara jika tidak mampu maka hukumnya sunnah kafiyah berarti jika ada salah satu di antara anggota keluarga berkurban, maka gugurlah tuntutan berkurban bagi anggota yang lain.
Lantas, bagaimana hukumnya berkurban untuk orang yang sudah meninggal?
Baca juga: Apakah Pahala Kurban Bisa Sampai ke Orang yang Sudah Meninggal? Ternyata ini Penjelasan Ada 2 Dalil
Ada beberapa pendapat tentang berkurban untuk orang yang sudah meninggal.
Dalam Kitab Tuhfah Al-Muhtaj, Imam Ibnu Hajar Al-Haitami berkata yang artinya:
"Tidak boleh dan tidak sah berkurban atas nama orang meninggal apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani.”
Dengan begitu izin dari orang yang berkurban hukunya wajib karena dengan perizinan orang yang berkurban, penyembelihanh kurban menjadi sah.
Namun, ada perbedaan pendapat yang disampaikan oleh ulama yakni kurband bagi orang yang meninggal dunia meskipun tidak atau belum diberikan izin maupun wasiat dari almarhum.
Imam Al-Qulyubi menyampaikan, yang artinya:
“Imam ar-Rafi’i berpendapat: hendaklah (kurban untuk orang meninggal) tetap sah untuknya meskipun ia tidak berwasiat akan hal tersebut. Karena pada dasarnya kurban merupakanb dari sedekah.”
Bahkan Imam An-Nawawi menegaskan dalam karyanya, Al-Majmu’Syarh al-Muhadzdzab yang artinya:
“Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia, maka Abu Al-Hasan Al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana konsensus para ulama,” (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab)
Dengan begitu dapat diambil kesimpulan dari pendapat-pendapat para ulama di atas hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal diperbolehkan jika orang yang sudah meninggal tersebut memberikan wasiat kepada anggota keluarga yang masih hidup untuk menunaikan kurban.
Namun jika yang meninggal tidak memberikan wasiat kepada anggota keluarga, ada beberapa pendapat yang berbeda, pilihlah yang sesuai dengan keyakinan kamu.
Baca juga: Bacaan Niat dan Doa Kurban Idul Adha, Tulisan Arab, Latin, Terjemahan dari Basmallah hingga Sholawat
Berikut penjelasan Buya Yahya mengenai hukum kurban untuk orang ang sudah meninggal yang dibagikan melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Buya Yahya menuturkan jangan dulu memikirkan yang sudah meninggal, namun pikirkan yang masih hidup.
Hal ini lantaran berkurban merupakan ibadah satu tahun sekali, bukan sekali seumur hidup.
Maka dari itu, selagi diberi kemampuan, berkurban untuk diri sendiri dan keluarga yang masih hidup dahulu.
Bisa dengan satu kambing untuk satu orang atau sapi untuk tujuh orang.
Diupayakan agar setiap tahunnya mengusahakan untuk berkurban, minimal dalam satu keluarga ada satu yang berkurban.
Hal ini dikarenakan kurban merupakan ibadah sunnah dengan pahala yang sangat besar.
Akan tetapi, jika pertanyaannya boleh atau tidak berkurban untuk orangtua yang sudah meninggal?
Maka terkait hal ini harus mengacu pada beberapa mazhab, seperti Imam Nawawi.
Menurut Imam Nawawi, berkurban untuk orangtua yang meninggal diperbolehkan, walaupun tidak ada wasiat.
Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam sebuah hadits nabi yang merupakan sebuah doa, artinya:
"Ya Allah, terimalah ini kurban Muhammad dan keluarganya dan ummatnya."
Ummat yang dimaksud ada yang sudah meninggal, masih hidup dan belum lahir.
Jadi, berdasarkan hadits ini, ada sebagian ulama yang memperbolehkan berkurban untuk orangtua yang sudah meninggal, seperti Imam Nawawi.
Seorang anak yang berkurban untuk orang tuanya yang sudah meninggal mendapatkan pahala dua kali lipat.
Pahala berkurban itu sendiri, pahala kurban untuk orang tua, pahala silaturahmi kepada orang tua dan pahala berbakti kepada orang tua.
Dengan demikian, jika memiliki kemampuan jangan tunda untuk berkurban karena rugi apabila kehilangan kesempatan untuk beribadah dan beramal sholeh kepada Allah.