Jangan Tunggangi Kasus Dr Lois

Alvin Lim : Hotman Paris “Jangan Tunggangi Kasus Dr Lois Hanya untuk Mencari Popularitas”

Ada kicauan dr Lois Owien berkaitan dengan masalah covid-19 tidak hanya membuat kegaduhan dalam dunia kesehatan namun berimbas ke sektor lain.  

Editor: Salman Rasyidin
Warta Kota/Istimewa
Alvin Lim dan Hotman Paris Hutapea 

Pernyataan terduga selaku orang yang memiliki gelar dan profesi dokter, lanjut Slamet, tidak memiliki pembenaran secara otoritas kedokteran.

Dalam klarifikasi, dokter Lois mengakui perbuatannya tidak dapat dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran.

"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri."

"Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," jelas Slamet.

Berkaitan dengan reproduksi konten oleh terduga, merupakan tindakan komunikasi yang dimaksudkan untuk memengaruhi opini publik.

ilustrasi
Update 13 Juli 2021. (https://covid19.go.id/)

Pihak Polri mengedepankan keadilan restoratif agar permasalahan opini seperti ini tidak menjadi perbuatan yang dapat terulang di masyarakat.

"Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium."

"Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain," beber Ketua Satgas PRESISI Polri ini.

Slamet juga mengingatkan dokter ini agar bijak dalam menggunakan media sosial sebagai alat komunikasi sosial.

"Indonesia sedang berupaya menekan angka penyebaran pandemi, sekali lagi pemenjaraan dokter yang beropini diharapkan agar jangan menambah persoalan bangsa."

"Sehingga, Polri dan tenaga kesehatan kita minta fokus tangani Covid dalam masa PPKM darurat ini," paparnya.

Dr Lois ditangkap pada Minggu (11/7/2021) sekira pukul 16.00 WIB.

Dia ditangkap usai menyatakan pasien Covid-19 meninggal karena interaksi obat.

"Korban yang selama ini meninggal karena Covid-19 bukan karena Covid-19, melainkan karena adanya interaksi antar-obat dan pemberian obat dalam tata cara," ucapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Polri sempat memutuskan menetapkan Lois sebagai tersangka pada Senin (12/7/2021) malam.

Dia juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Namun pada Selasa (13/7/2021) hari ini, Polri berubah pikiran dan tidak jadi menahan Lois.

Alasannya, Lois berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dokter Lois Owen, Minggu (11/7/2021), usai pernyataanya di salah satu stasiun televisi, beredar viral di media sosial.

Dr Lois ditangkap setelah mengaku tidak percaya Covid-19.

Dia bahkan menyebut kematian pasien Covid-19 akibat interaksi obat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan penangkapan dr Lois. 

"Kemarin Minggu (11/7/2021) diamankan oleh Polda Metro," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Lois ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB.

Namun, dia masih belum bisa menjelaskan rinci kronologi penangkapan tersebut.

"Yang jelas kemarin, Hari Minggu jam 4 ditangkap sama unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Alvin Lim Ingatkan Hotman Paris Jangan Tunggangi Kasus Dr Lois Hanya untuk Mencari Popularitas, https://wartakota.tribunnews.com/2021/07/13/alvin-lim-ingatkan-hotman-paris-jangan-tunggangi-kasus-dr-lois-hanya-untuk-mencari-popularitas?page=all.

Sumber: Warta Kota
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved