Jangan Tunggangi Kasus Dr Lois

Alvin Lim : Hotman Paris “Jangan Tunggangi Kasus Dr Lois Hanya untuk Mencari Popularitas”

Ada kicauan dr Lois Owien berkaitan dengan masalah covid-19 tidak hanya membuat kegaduhan dalam dunia kesehatan namun berimbas ke sektor lain.  

Editor: Salman Rasyidin
Warta Kota/Istimewa
Alvin Lim dan Hotman Paris Hutapea 

SRIPOKU.COM—Ada kicauan dr Lois Owien berkaitan dengan masalah covid-19 tidak hanya membuat kegaduhan dalam dunia kesehatan namun berimbas ke sektor lain.  

Menurut Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan proses hukum terhadap dr Lois Owien tetap berjalan, meskipun tidak ditahan penyidik.

Saat ini, Lois masih menyandang status tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong (hoaks) maupun membuat keonaran di masyarakat.

Seperti dilansir WARTAKOTALIVE.COM, kasus penyebaran berita bohong (hoaks) yang menjerat Dr Lois mendapat sorotan banyak pihak.

Tidak terkecuali Pendiri sekaligus Ketua Harian LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim.

Alvin Lim menyampaikan agar kasus yang menjerat Dr Lois dapat menjadi pengingat untuk berhati-hati dalam berpendapat.

Dirinya pun mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak menunggangi kasus Dr Lois untuk menjaring popularitas.

Imbauan tersebut pun secara menohok ditujukan kepada Hotman Paris Hutapea.

Dirinya mengingatkan, sebagai seorang advokat senior dan ahli hukum, sebaiknya Hotman Paris tidak membahas isu yang sensitif dan bisa menimbulkan keonaran lewat acara talk show.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Pernyataannya itu merujuk acara Talk Show Hotman Paris yang mengundang Dr Lois dan dr Tirta yang merupakan pihak yang berseberangan.

"Ini Hotman sebagai entertainer mau buat kehebohan agar menaikkan rating. Tidak boleh lupa posisinya sebagai Advokat Senior 'Officium Nobile' selayaknya sebagai Advokat aktif, Hotman harus menjaga marwah dirinya selaku publik figur dan aparat penegak hukum," ungkap Alvin Lim pada Selasa (13/7/2021).

"Jangan buat atau mencari kekeruhan hanya untuk meningkatkan rating shownya," tambahnya.

Program acara tersebut katanya membawa isu sensitif dan dapat melukai hati masyarakat yang kini sedang terpuruk imbas covid-19.

Sehingga sikap Hotman menurutnya sangat tidak bijak.

Menurutnya, daripada menyebarkan isu ketidakpercayaan akan covid-19, Hotman Paris diharapkannya dapat membuat acara yang dapat membangun semangat.

"Give value to Indonesian people, not making fun of pandemic situation (Beri nilai kepada masyarakat Indonesia, bukan mengolok-olok situasi pandemi)," imbuh Alvin Lim.

Lebih lanjut dipaparkannya, dirinya meminta agar Mabes Polri tidak hanya memproses hukum kasus hoaks atau ITE.

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Tetapi sejumlah kasus yang telah merugikan banyak masyarakat, seperti kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang merugikan lebih dari 6.000 korban dengan nilai kerugian mencapai 15 triliun.

"Bagaimana itu kasus Indosurya? segera tahan tersangka Henry Surya dan tidak tebang pilih dalam penanganan kasus," ungkap Alvin Lim.

"Kasus orang bicara kepercayaan diurus dengan cepat satu hari ditangkap, nah ini tersangka Henry Surya dengan kerugian 15 Triliun dan 6.000 korban kurang lebih, malah masih belum Tahap 2 dan bebas tidak ditangkap dan tidak ditahan?," ujarnya.

"Mohon agar seluruh aparat penegak hukum baik lawyer, jaksa, polisi dan kakim fokus dalam penegakkan hukum demi kepentingan masyarakat dan bukan hanya jadi alat kekuasaan untuk kepentingan pihak tertentu," tutup Alvin Lim.

Penahanan Dr Lois Ditangguhkan

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan proses hukum terhadap dr Lois Owien tetap berjalan, meskipun tidak ditahan penyidik.

Ia menuturkan, Lois masih menyandang status tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong (hoaks) maupun membuat keonaran di masyarakat.

"Proses hukum tetap jalan," kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (13/7/2021) siang.

 

Tidak jadi ditahannya Lois Owien, bukan berarti perkara kasus ini ditutup.

Menurutnya, Polri hanya memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka.

"Yang bersangkutan diberikan penangguhan penahanan."

"Tetap tersangka sesuai pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan," jelasnya.

Polisi memutuskan tak menahan dokter Lois Owien, setelah mengakui kesalahan atas sejumlah opini mengenai Covid-19, saat diperiksa intensif oleh pihak kepolisian.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menerangkan, Lois memberikan sejumlah klarifikasi atas pernyataannya selaku dokter terkait pandemi Covid-19.

"Segala opini terduga yang terkait Covid, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset."

"Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien."

"Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid, sama sekali tidak memiliki landasan hukum."

"Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan."

Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

"Juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset," tutur Slamet, Selasa (13/7/2021).

Slamet menuturkan, dr Lois mengakui opini yang dipublikasikan di media sosial (medsos) membutuhkan penjelasan medis.

Namun, hal itu justru bias, karena di media sosial hanyalah debat kusir yang tidak ada ujungnya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya."

"Dan tidak akan menghilangkan barang bukti, mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," ungkap Slamet.

Pernyataan terduga selaku orang yang memiliki gelar dan profesi dokter, lanjut Slamet, tidak memiliki pembenaran secara otoritas kedokteran.

Dalam klarifikasi, dokter Lois mengakui perbuatannya tidak dapat dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran.

"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri."

"Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," jelas Slamet.

Berkaitan dengan reproduksi konten oleh terduga, merupakan tindakan komunikasi yang dimaksudkan untuk memengaruhi opini publik.

ilustrasi
Update 13 Juli 2021. (https://covid19.go.id/)

Pihak Polri mengedepankan keadilan restoratif agar permasalahan opini seperti ini tidak menjadi perbuatan yang dapat terulang di masyarakat.

"Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium."

"Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain," beber Ketua Satgas PRESISI Polri ini.

Slamet juga mengingatkan dokter ini agar bijak dalam menggunakan media sosial sebagai alat komunikasi sosial.

"Indonesia sedang berupaya menekan angka penyebaran pandemi, sekali lagi pemenjaraan dokter yang beropini diharapkan agar jangan menambah persoalan bangsa."

"Sehingga, Polri dan tenaga kesehatan kita minta fokus tangani Covid dalam masa PPKM darurat ini," paparnya.

Dr Lois ditangkap pada Minggu (11/7/2021) sekira pukul 16.00 WIB.

Dia ditangkap usai menyatakan pasien Covid-19 meninggal karena interaksi obat.

"Korban yang selama ini meninggal karena Covid-19 bukan karena Covid-19, melainkan karena adanya interaksi antar-obat dan pemberian obat dalam tata cara," ucapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Polri sempat memutuskan menetapkan Lois sebagai tersangka pada Senin (12/7/2021) malam.

Dia juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Namun pada Selasa (13/7/2021) hari ini, Polri berubah pikiran dan tidak jadi menahan Lois.

Alasannya, Lois berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dokter Lois Owen, Minggu (11/7/2021), usai pernyataanya di salah satu stasiun televisi, beredar viral di media sosial.

Dr Lois ditangkap setelah mengaku tidak percaya Covid-19.

Dia bahkan menyebut kematian pasien Covid-19 akibat interaksi obat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan penangkapan dr Lois. 

"Kemarin Minggu (11/7/2021) diamankan oleh Polda Metro," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Lois ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB.

Namun, dia masih belum bisa menjelaskan rinci kronologi penangkapan tersebut.

"Yang jelas kemarin, Hari Minggu jam 4 ditangkap sama unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Alvin Lim Ingatkan Hotman Paris Jangan Tunggangi Kasus Dr Lois Hanya untuk Mencari Popularitas, https://wartakota.tribunnews.com/2021/07/13/alvin-lim-ingatkan-hotman-paris-jangan-tunggangi-kasus-dr-lois-hanya-untuk-mencari-popularitas?page=all.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved