Jangan Tunggangi Kasus Dr Lois
Alvin Lim : Hotman Paris “Jangan Tunggangi Kasus Dr Lois Hanya untuk Mencari Popularitas”
Ada kicauan dr Lois Owien berkaitan dengan masalah covid-19 tidak hanya membuat kegaduhan dalam dunia kesehatan namun berimbas ke sektor lain.
Menurutnya, Polri hanya memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka.
"Yang bersangkutan diberikan penangguhan penahanan."
"Tetap tersangka sesuai pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan," jelasnya.
Polisi memutuskan tak menahan dokter Lois Owien, setelah mengakui kesalahan atas sejumlah opini mengenai Covid-19, saat diperiksa intensif oleh pihak kepolisian.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menerangkan, Lois memberikan sejumlah klarifikasi atas pernyataannya selaku dokter terkait pandemi Covid-19.
"Segala opini terduga yang terkait Covid, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset."
"Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien."
"Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid, sama sekali tidak memiliki landasan hukum."
"Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan."
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

"Juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset," tutur Slamet, Selasa (13/7/2021).
Slamet menuturkan, dr Lois mengakui opini yang dipublikasikan di media sosial (medsos) membutuhkan penjelasan medis.
Namun, hal itu justru bias, karena di media sosial hanyalah debat kusir yang tidak ada ujungnya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya."
"Dan tidak akan menghilangkan barang bukti, mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," ungkap Slamet.
