Jangan Tunggangi Kasus Dr Lois
Alvin Lim : Hotman Paris “Jangan Tunggangi Kasus Dr Lois Hanya untuk Mencari Popularitas”
Ada kicauan dr Lois Owien berkaitan dengan masalah covid-19 tidak hanya membuat kegaduhan dalam dunia kesehatan namun berimbas ke sektor lain.
Sehingga sikap Hotman menurutnya sangat tidak bijak.
Menurutnya, daripada menyebarkan isu ketidakpercayaan akan covid-19, Hotman Paris diharapkannya dapat membuat acara yang dapat membangun semangat.
"Give value to Indonesian people, not making fun of pandemic situation (Beri nilai kepada masyarakat Indonesia, bukan mengolok-olok situasi pandemi)," imbuh Alvin Lim.
Lebih lanjut dipaparkannya, dirinya meminta agar Mabes Polri tidak hanya memproses hukum kasus hoaks atau ITE.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:
Tetapi sejumlah kasus yang telah merugikan banyak masyarakat, seperti kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang merugikan lebih dari 6.000 korban dengan nilai kerugian mencapai 15 triliun.
"Bagaimana itu kasus Indosurya? segera tahan tersangka Henry Surya dan tidak tebang pilih dalam penanganan kasus," ungkap Alvin Lim.
"Kasus orang bicara kepercayaan diurus dengan cepat satu hari ditangkap, nah ini tersangka Henry Surya dengan kerugian 15 Triliun dan 6.000 korban kurang lebih, malah masih belum Tahap 2 dan bebas tidak ditangkap dan tidak ditahan?," ujarnya.
"Mohon agar seluruh aparat penegak hukum baik lawyer, jaksa, polisi dan kakim fokus dalam penegakkan hukum demi kepentingan masyarakat dan bukan hanya jadi alat kekuasaan untuk kepentingan pihak tertentu," tutup Alvin Lim.
Penahanan Dr Lois Ditangguhkan
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan proses hukum terhadap dr Lois Owien tetap berjalan, meskipun tidak ditahan penyidik.
Ia menuturkan, Lois masih menyandang status tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong (hoaks) maupun membuat keonaran di masyarakat.
"Proses hukum tetap jalan," kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (13/7/2021) siang.
Tidak jadi ditahannya Lois Owien, bukan berarti perkara kasus ini ditutup.
