Berita Muba
Tolak Diajak Nikah, Janda di Muba Dirudapaksa lalu Dibunuh, Pelaku Sempat Bantu Angkat Jasad Korban
Motifnya salah seorang pelaku SK dendam kepada korban karena menolak diajak nikah
Editor:
Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Fajeri Ramadhoni
Aparat kepolisian dari Polres Muba ketika melakukan olah TKP bersama ketiga tersangka pembunuhan, Minggu (11/7/2021)
Alamsari salah seorang pelaku ternyata sempat mengevakuasi jasad korban dari sungai saat pertama kali korban ditemukan.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin.
Saat ini kata dia, pihaknya sedang melakukan olah TKP untuk mengetahui peran masing-masing tersangka dan mencari barang bukti lain yang belum ditemukan.
Adapun ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal Primer 340 KUHP junto 55 KUHP subsider dan 285 KHUP dengan Ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman Mati. (Kompas.com / Sripoku.com).
• 3 dari 5 Pembunuh dan Perudapaksa Janda di Muba Berhasil Ditangkap di Desa Jirak, Otak Pelaku Buron
Rekomendasi untuk Anda