Sidang Dugaan Korupsi Juarsyah
Kuasa Hukum Juarsah Ajukan Permohonan Pemindahan Terdakwa ke Rutan Pakjo Palembang
Ttim kuasa hukum terdakwa Juarsah mengajukan permohonan pemindahan tahanan terdakwa ke rutan Pakjo Palembang
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Azwir Ahmad
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Bupati Muara Enim non aktif, H Juarsah ditetapkan sebagai terdakwa oleh JPU KPK RI atas dugaan korupsi pada 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim.
Terdakwa Juarsa menjalani sidang perdananya secara virtual diketuai oleh hakim Sahlan Efendi SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (8/7/2021).
Sebagaimana diketahui, terdakwa Juarsah saat ini ditahan di tahanan KPK di Jakarta.
Dengan dasar kepentingan hukum dan kelancaran komunikasi, tim kuasa hukum terdakwa Juarsah mengajukan permohonan pemindahan tahanan pada majelis hakim.
"Kami juga mengajukan dua surat, terkait permohonan kami untuk memindahkan terdakwa dari tahan KPK di Jakarta, ke Rutan Pakjo Palembang," ujar Daud Dahlan SH MH saat diwawancarai usai persidangan, Kamis (8/7/2021).
Menurut Daud pihaknya mengajukan permohonan tersebut berdasarkan, kepentingan hukum, agar lancar dalam komunikasi.
Mengingat kondisi sidang secara virtual, sering kali terkendala oleh jaringan.
Selain kepentingan hukum, menurut Daud pengajuan permohonan selanjutnya terkait sisi kemanusiaannya.
"Kita juga mohonkan pada majelis hakim agar Juarsah dapat pindah ketahanan Palembang, mengingat keluarga Juarsah banyak disini," jelasnya.
Daud juga mengatakan, pihaknya meminta agar sidang dilaksanakan secara offline.
"Sidang virtual ini sering kali terkendala pada jaringan. Jika sidang dilaksanakan secara tatap muka, maka pembuktian akan lebih mudah dilakukan," jelasnya.
Sementara itu hakim ketua Sahlan Effendi SH MH, menanggapi permohonan tersebut untuk dipertimbangkan.
"Akan kami petimbangkan, memingngat kondisi saat ini masih dalam, pandemi Covid-19,"ujarnya pada persidangan.
Untuk diketahui, sidang dugaan korupsi pada 16 paket proyek, di Kabupaten Muara Enim kali ini merupakan pengembangan dari kasus yang sama yang telah menjerat Ahmad Yani, Elpin MZ Mukthar, Robi, Aries HB dan Ramlan Suryadi.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan, Terdakwa Juarsah selaku Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim periode tahun 2018 – 2023 bersama-sama dengan Ahmad Yani, Ramlan Suryadi Elpfin MZ Muchtar, ArieS HB selaku (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah / telah dijatuhi putusan pidana dan telah inkracht) dan Ilham Sudiono, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang dalam bentuk Dollar Amerika sejumlah USD35.000 dan dalam bentuk rupiah sejumlah total Rp. 22.001.000.000,00.