Sidang Dugaan Korupsi Juarsyah
Kuasa Hukum Juarsah Ajukan Permohonan Pemindahan Terdakwa ke Rutan Pakjo Palembang
Ttim kuasa hukum terdakwa Juarsah mengajukan permohonan pemindahan tahanan terdakwa ke rutan Pakjo Palembang
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Azwir Ahmad
sripoku.com/Chairul Nisyah
Tangkapan layar sidang, terdakwa Juarsah mengenakan pakaian batik, mengikuti sidang virtual yang digelar Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (8/7/2021).
Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,yaitu Terdakwa bersama-samadengan Ahmad Yani, A Elfin MZ Mucthar, Ramlan Suryadi, Aries HB dan Ilham Sudiono mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah tersebut diberikan agar Robi Okta Pahlevi, agar mendapatkan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
Sebagai bentuk realisasi komitmen fee 15% dari rencana pekerjaan 16 (enam belas) paket Proyek Aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2019.
Rekomendasi untuk Anda