Sidang Dugaan Korupsi Juarsah

JPU KPK Jerat Juarsah dengan 3 Pasal Berlapis, Mantan Bupati Muaraenim Lakukan Eksepsi

Pada sidang kali ini, baik Terdakwa Juarsah dan Tim JPU KPK Pusat dihadirkan melalui sambungan telekonfrensi.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Chairul Nisyah
Tim kuasa hukum terdakwa Juarsah, M Daud Dahlan SH MH didamping, Dian Alam Purba SH dan Mulkam SH saat diwawancarai awak media, Kamis (8/7/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang perdana kasus dugaan korupsi 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim, atas terdakwa Juarsah (Bupati Muara Enin Non Aktif), digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (8/7/2021).

Pada sidang kali ini, baik Terdakwa Juarsah dan Tim JPU KPK Pusat dihadirkan melalui sambungan telekonfrensi.

Dalam dakwaannya terdakwa Juarsah dikenakan tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 12 huruf a, UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah, dengan UU No 20 tahun 2001, UU No 31 tahun 1999, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 atas UU No 31 Tahun 1999 tentang tindaknpidana korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dan pasal 12 B UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah UU RI No 20 tahun 2001 atas UU No 31 tahun 1999, Jo 65 ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan tersbut, tim kuasa hukum terdakwa Juarsah, Daud Dahlan SH MH dari kantor hukum Saifuddin Zahri SH MH, dan rekan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan.

"Pada persidangan selanjutnya kami akan sampaikan eksepsi terhadap dakwaan JPU KPK," ujar Daud yang wawancarai usai persidangan, Kamis (8/7/2021).

Untuk diketahui, dalam perkara ini setidaknya sudah ada berapa nama yang menjadi terpidana, yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach).

Ahmad Yani, Elpin MZ Mukthar, Robi Okta Fahlevi, Aries HB dan Ramlan Suryadi.

BREAKING NEWS : Sidang Perdana Dugaan Korupsi Bupati Muaraenim Non Aktif, Juarsah Hadir Virtual

Bupati Non Aktif Juarsah Minta Pindah ke Palembang, Sidang Dugaan Suap di PUPR Muara Enim Ditunda

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved