Sidang Dugaan Korupsi Juarsah

BREAKING NEWS : Sidang Perdana Dugaan Korupsi Bupati Muaraenim Non Aktif, Juarsah Hadir Virtual

Sidang perdana kasus dugaan korupsi 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim yang menjerat nama Bupati Muara Enim non aktif, H Juarsah digelar.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Chairul Nisyah
Suasana sidang virtual, kasus dugaan korupsi 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim, atas terdakwa Juarsah, di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (8/7/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang perdana kasus dugaan korupsi 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim yang menjerat nama Bupati Muara Enim non aktif, H Juarsah digelar.

Sidang perdana dengan agenda dakwaan JPU KPK tersebut diketuai oleh hakim Sahlan Efendi SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Kamis (8/7/2021).

Sidang kali ini, baik terdakwa Juarsah maupun Tim JPU KPK yang berada di Jakarta, dihadirkan melalui sambungan telekonfrensi.

Untuk diketahui, sidang dugaan korupsi pada 16 paket proyek, di Kabupaten Muara Enim kali ini merupakan pengembangan dari kasus yang sama yang telah menjerat Ahmad Yani, Elpin MZ Mukthar, Robi, Aries HB dan Ramlan Suryadi.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan, Terdakwa Juarsah selaku Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim periode tahun 2018 – 2023 bersama-sama dengan Ahmad Yani, Ramlan Suryadi Elpfin MZ Muchtar, ArieS HB selaku (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah / telah dijatuhi putusan pidana dan telah inkracht) dan Ilham Sudiono, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang dalam bentuk Dollar Amerika sejumlah USD35.000 dan dalam bentuk rupiah sejumlah total Rp. 22.001.000.000,00.

Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,yaitu Terdakwa bersama-samadengan Ahmad Yani, A Elfin MZ Mucthar, Ramlan Suryadi, Aries HB dan Ilham Sudiono mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah tersebut diberikan agar Robi Okta Pahlevi, agar mendapatkan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Sebagai bentuk realisasi komitmen fee 15 persen dari rencana pekerjaan 16 (enam belas) paket Proyek Aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2019.

Bupati Non Aktif Juarsah Minta Pindah ke Palembang, Sidang Dugaan Suap di PUPR Muara Enim Ditunda

Sidang Perdana, Bupati Muaraenim Non Aktif Juarsah, Digelar Virtual Kamis 1 Juli 2021

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved