Berita Palembang

Apa Arti Kode 810 yang Ciutkan Nyali Pelaku Kejahatan, Sering Digunakan Polisi

Lalu apa arti di balik angka 810 tersebut ? Mengapa para pelaku kejahatan sangat takut dengan kode 810 tersebut ?

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Anton
Arti Kode 810 yang ditakuti para pelaku kejahatan 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Masih banyak masyarakat yang awam dengan kode angka 810.

Angka 810 ini sering digunakan oleh pihak kepolisian.

Terutama digunakan saat melakukan penangkapan terhadap para pelaku kejahatan.

Lalu apa arti di balik angka 810 tersebut ?

Mengapa para pelaku kejahatan sangat takut dengan kode 810 tersebut ?

Katim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Aiptu Heri Kusuma Jaya atau Katim Heri Gondrong, mengatakan, kode 810 merupakan kode yang sering digunakan oleh pihak kepolisian untuk menyebut orang yang meninggal atau tewas.

"Kode 810 itu digunakan untuk menyebut pelaku kriminal yang diberikan tindakan tegas dan terukur hingga pelaku tewas," kata Heri Gondrong kepada Sripoku.com Minggu (28/2/2021).

Selain kode 810, masih banyak kode - kode lainnya yang sering dipakai oleh pihak kepolisian.

Adapun kode tersebut diantaranya sebagai berikut.

Kode 21 : Arti dari angka 21 ini merupakan giat yang dilakukan oleh pihak kepolisian seperti razia.

Kode 86 : Mungkin kode ini sudah tidak asing lagi di masyarakat, kode ini merupakan kode yang artiannya yakni Dimengerti.

Kode 813 : Artinya yakni siap melaksanakan tugas.

"Kode 102 itu artinya dimana, 108 itu menuju, 811 artinya mengudara, 65 artinya kebakaran, 810 tembak mati," lanjut Katim Hergon.

Kode 1-1 artinya yakni saya telpon.

Kode 53 merupakan kode yang sering dipakai saat terjadi kerusuhan. Kode 54 kode yang digunakan saat terjadi demonstrasi dan 815 untuk kode mengenai keadaan cuaca.

"Kode 61 itu kode perampokan di suatu tempat, 332 itu melarikan perempuan, 352 penganiayaan ringan, dan 363 penganiayaan berat," kata Heri Gondrong.

Apa Itu Kasus Kejahatan 363 dan Kasus Kejahatan 365, Ini Penjelasan Heri Gondrong

Apa Itu Kasus 3C, Curas, Curat dan Curanmor, Berikut Penjelasan Katim Hergon

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved