Berita Palembang
Apa Itu Kasus Kejahatan 363 dan Kasus Kejahatan 365, Ini Penjelasan Heri Gondrong
Kasus 363 dan 365 merupakan sebuah kasus yang sudah tertulis di dalam Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kasus kejahatan 363 maupun kasus 365 mungkin belum banyak diketahui oleh masyarakat umum.
Namun, kasus dengan kode angka ini sering disebutkan oleh pihak kepolisian ketika menggelar rilis pengungkapan kasus kejahatan.
Tak hanya itu saja, para pelaku kriminal yang sudah tertangkap.
Namun kembali berulah bahkan sudah tak asing dengan kode angka yang sering disebutkan oleh pihak kepolisian ini.
Lantas apa kasus 363 dan 365 tersebut, Berikut penjelasan dari Katim Hergon ?
Kasus 363 dan 365 merupakan sebuah kasus yang sudah tertulis di dalam Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP). Angka 363 dan 365 diambil berdasarkan pasal yang ada di dalam KUHP.
363 KUHP yakni kasus yang mana pelaku mengambil barang atau sesuatu yang bukan miliknya dengan maksud melawan hukum seperti melakukan tindak pencurian.
"Untuk kasus 365 itu kasus yang dilakukan oleh para pelaku kriminalitas dengan cara mengambil barang yang bukan haknya, dengan mamaksa bahkan sampai melukai korbannya," kata Katim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Aiptu Heri Kusuma Jaya atau biasa dikenal dengan Katim Heri Gondrong, Jumat (26/2/2021).
Kasus 363 sendiri seperti kasus pencurian dengan pemberatan sepeti melakukan bongkar rumah, mencongkel rumah, mengambil barang yang bukan haknya tanpa sepengetahuan korban.
Untuk kasus curanmor, hal tersebut masuk ke dalam kasus 363 KUHP karena masuk dalam pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu untuk kasus 365 sendiri merupakan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mana para pelaku kriminal ini mengambil yang bukan haknya secara paksa.
"Para pelaku ini tidak segan-segan mengambil barang milik korban tanpa adanya rasa kasihan bahkan secara paksa hingga melukai korban.
Seperti halnya jambret, begal, perampokan, para pelaku ini tidak ada belas kasihan saat beraksi," lanjut Katim Hergon.
Hukum pidana yang menjerat para pelaku tindak pidana 363 ini ancaman hukuman pidananya hingga lima tahun penjara.
Untuk kasus 365 (curas) ancaman yang menanti para pelaku diatas tujuh tahun penjara sesuai dengan pasal 365 KUHP.