Berita Ogan Ilir

21 Siswa SMA N 1 Indralaya Tidak Naik Kelas, Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Angkat Bicara : Aneh

Komisi V DPRD Sumsel, angkat bicara soal banyaknya siswa di Kabupaten Ogan Ilir (OI) tidak naik kelas.

Editor: Yandi Triansyah
Dokumen Pribadi
Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli 

Banyaknya orang tua murid yang tidak menerima hasil keputusan rapat dewan guru apabila anaknya tidak naik kelas.

Padahal keputusan rapat itu sudah mempertimbangkan semua aspek. Antara lain, akhlak, disiplin, dan kehadiran.

"Kalau keputusan itu disepakati oleh semua guru yang berjumlah 50 orang atau lebih, seharusnya kita yakin bahwa keputusan itu sudah sangat tepat," kata Ismail menegaskan.

Sehari setelah mengungkapkan protes melalui awak media, wakil para wali siswa SMAN 1 Indralaya Selatan yang tak naik kelas, akhirnya bertemu langsung dengan kepala sekolah tersebut.

Hal ini diungkapkan Kepala SMAN 1 Indralaya Selatan, Ismail Mayuza setelah bertemu wakil para wali siswa yakni Bakhtiar.

"Saya tadi ketemu Pak Bakhtiar di rumah makan di Indralaya. Kami pun ngobrol-ngobrol," ungkap Ismail kepada TribunSumsel.com, Rabu (7/7/2021) petang.

Pada kesempatan tersebut, kata Ismail, Bakhtiar meminta agar Kepala SMAN 1 Indralaya mencabut keputusan 21 siswa yang tidak naik kelas tersebut.

"Saya sampaikan kepada beliau (Bakhtiar), keputusan dewan guru itu kan punya kekuatan hukum. Apabila kita merombak keputusan itu, harus melalui kekuatan hukum yang lebih tinggi," ucap Ismail.

Kekuatan hukum lebih tinggi yang dimaksud Ismail yakni Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan.

"Tidak bisa dengan cara para wali murid beramai-ramai meminta keputusan tidak naik kelas dibatalkan. Tidak bisa," tegas pria berkacamata ini.

Dilanjutkan Ismail, apabila ada surat Disdik Sumsel yang memerintahkan dewan guru SMAN 1 Indralaya Selatan melakukan rapat ulang, merombak keputusan ini, hal tersebut baru bisa dianggap berkekuatan hukum.

Selain melaksanakan perintah dari Disdik Sumsel, Ismail menyebut apa yang akan dilakukan SMAN 1 Indralaya Selatan akan sesuai prosedur dan tidak menabrak aturan.

Ismail pun mempersilakan para wali siswa untuk mengajukan "banding" ke Disdik Sumsel.

"Jadi bukan ke Kejati Sumsel, Ombudsman. Bandingnya ke Disdik Sumsel, minta supaya kami rapat ulang," jelas Ismail.

Ia juga mengungkapkan, adapun kapasitas SMAN 1 Indralaya Selatan hanya sebatas membuka peluang untuk banding.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved