Calon Penumpang Pilih Batalkan Berangkat, PO Bus Menjerit Berharap Ada Kelonggaran
Sejumlah PO Bus menjerit karena merosotnya penumpang pasca keluarnya surat edaran yang mengatur syarat pelaku perjalanan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -Sejumlah PO Bus menjerit Pasca keluarnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 43 tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Adapun regulasi ini dibuat untuk mengatur syarat pelaku perjalanan dengan semua moda transportasi darat, pada masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Dampak dari kebijakan tersebut membuat jumlah penumpang merosot, karena banyak penumpang yang membatalkan perjalanan karena tidak bisa memenuhi perysratan untuk elakukan perjalanan.
Menurut Kepala Cabang Palembang PT Eka Sari Lorena Transport Junaidi, pihaknya sebelum adanya Covid-19 bisa mengangkut penumpang sekitar 90 orang per hari atau 3 bus.
Namun, saat ini hanya 1 bus saja setiap hari dan jumlahnya hanya 50-60 persen dari kapasitas 30 kursi yang tersedia.
"Harusnya kebijakan yang ada, memikirkan juga nasib para PO Bus. Dengan aturan baru yang dibuat itu masyarakat berpikir kembali untuk berangkat, ini sudah beberapa calon penumpang yang membatalkan keberangkatannya," kata Junaidi, Senin (5/7/2021).
Diterangkan Junaidi, setelah lebaran tadi sebenarnya gairah penumpang bus mulai meningkat, namun adanya aturan baru ini kembali membuat penumpang bus menjadi anjlok.
"Aturan sekarang sangat ketat, dimana penumpang harus sudah divaksin dan sudah rapid test atau PCR, padahal sebelumnya hanya tetap Prokes dan keterisian 70-90 persen. Nah, dengan begini, jangan sampai angkutan ini ditutup nian arah tujuannya, padahal tujuan kami ke Jawa dan jelas ini akan membuat kami mati," ucapnya.
Ia berharap, ada kelonggaran bagi angkutan umum (Bus) untuk terus beroperasi mengangkut penumpang, sehingga perusahaan Bus yang ada tidak gulung tikar. Apalagi, saat ini pihaknya sudah membagi waktu bagi pekerja PO Bus Lorena yang ada menjadi 2 ship (15 hari kerja).
"Jadi jangan terlalu ketatlah aturan buat penumpang bus, karena orang yang mau berjalan naik Bus akan berpikir ulang. Ini saja kami memang tidak melakukan PHK bagi karyawan yang ada, tetapi kami buat ship dengan upah seadanya, kalau tidak mau kita persilahkan pergi," bebernya seraya bisnis anter paket juga saat ini lagi sepi.
Ditambahkan Junaidi, jikapun saat ini ada penumpang, rata- rata mereka yang memang memiliki kepentingan. "Ya bisa ia ada urusan keluarga ataupun kedinasan, tapi mereka tetap harus memenuhi persyaratan yang ada," tukasnya.
Sementara salah satu penumpang yang hendak ke pulau Jawa, Ahmad mengaku terpaksa membatalkan niatnya untuk pulang ke Pekalongan, dikarenakan dirinya belum divaksin.
"Sebenarnya saya ingin ketemu anak istri di jawa, tapi aturannya saya harus divaksin dan rapid tes, saya terpaksa menundanya dulu," jelas Ahmad.
Pria yang bekerja di daerah Muba ini pun menyayangkan aturan ketat dan syarat yang harus dipenuhi tersebut, karena biaya yang dikeluarkan semakin besar.
"Jelasnya pengeluaran lebih besar untuk ini untuk itu (biaya rapid dll), makanya saya tunda dulu," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, SE 43 merupakan penjabaran terhadap penerapan PPKM Darurat yang akan mulai berlaku pada 5 Juli 2021.
"Saat sekarang ini sebaran masyarakat yang terkena Covid 19 beresiko sedang sampai tinggi ada di Jawa-Bali. SE ini lebih fokus untuk melindungi pulau Jawa-Bali," kata budi dalam keterangan resminya, Sabtu (3/7/2021).
Ada beberapa ketentuan baru yang tertuang dalam SE 43 Tahun 2021 untuk pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi darat, baik pribadi dan umum.
Paling utama kewajiban menunjukkan kartu vaksin dosis awal yang juga berlaku tak hanya bagi penumpang ankutan umum, tapi juga pengendara mobil dan sepeda motor pribadi.
Bahkan, pengguna kendaraan pribadi yang melakukan perjalanan jauh juga diwajibkan membawa hasil negatif dari tes PCR atau antigen yang aturan pada SE-nya sebagai berikut.
Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Bali yang menggunakan moda transportasi darat wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, dengan ketentuan:
a) perjalanan jarak jauh merupakan perjalanan dengan jarak minimal perjalanan 250 (dua ratus lima puluh) kilometer atau minimal waktu perjalanan 4 (empat) jam;
b) pelaku perjalanan dengan transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan,
atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan;
c) khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama dan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan,
atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Namun bagi pengemudi dan pembantu pengemudi yang belum melaksanakan vaksinasi diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 apabila tersedia di lokasi simpul transportasi darat."
Budi menegaskan syarat tersebut khusus berlaku bagi perjalan di Pulau Jawa dan Bali. Sementara di luar itu, cukup menunjukkan hasil test RT-PCR atau antigen
"Juga ada pembatasan kapasitas angkut bagi moda transportasi darat. Jadi akhirnya kami memutuskan baik kendaraan bermotor umum, pribadi, dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan kapasitasnya adalah 50 persen," lanjutnya.(arf)