Calon Penumpang Pilih Batalkan Berangkat, PO Bus Menjerit Berharap Ada Kelonggaran
Sejumlah PO Bus menjerit karena merosotnya penumpang pasca keluarnya surat edaran yang mengatur syarat pelaku perjalanan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -Sejumlah PO Bus menjerit Pasca keluarnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 43 tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Adapun regulasi ini dibuat untuk mengatur syarat pelaku perjalanan dengan semua moda transportasi darat, pada masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Dampak dari kebijakan tersebut membuat jumlah penumpang merosot, karena banyak penumpang yang membatalkan perjalanan karena tidak bisa memenuhi perysratan untuk elakukan perjalanan.
Menurut Kepala Cabang Palembang PT Eka Sari Lorena Transport Junaidi, pihaknya sebelum adanya Covid-19 bisa mengangkut penumpang sekitar 90 orang per hari atau 3 bus.
Namun, saat ini hanya 1 bus saja setiap hari dan jumlahnya hanya 50-60 persen dari kapasitas 30 kursi yang tersedia.
"Harusnya kebijakan yang ada, memikirkan juga nasib para PO Bus. Dengan aturan baru yang dibuat itu masyarakat berpikir kembali untuk berangkat, ini sudah beberapa calon penumpang yang membatalkan keberangkatannya," kata Junaidi, Senin (5/7/2021).
Diterangkan Junaidi, setelah lebaran tadi sebenarnya gairah penumpang bus mulai meningkat, namun adanya aturan baru ini kembali membuat penumpang bus menjadi anjlok.
"Aturan sekarang sangat ketat, dimana penumpang harus sudah divaksin dan sudah rapid test atau PCR, padahal sebelumnya hanya tetap Prokes dan keterisian 70-90 persen. Nah, dengan begini, jangan sampai angkutan ini ditutup nian arah tujuannya, padahal tujuan kami ke Jawa dan jelas ini akan membuat kami mati," ucapnya.
Ia berharap, ada kelonggaran bagi angkutan umum (Bus) untuk terus beroperasi mengangkut penumpang, sehingga perusahaan Bus yang ada tidak gulung tikar. Apalagi, saat ini pihaknya sudah membagi waktu bagi pekerja PO Bus Lorena yang ada menjadi 2 ship (15 hari kerja).
"Jadi jangan terlalu ketatlah aturan buat penumpang bus, karena orang yang mau berjalan naik Bus akan berpikir ulang. Ini saja kami memang tidak melakukan PHK bagi karyawan yang ada, tetapi kami buat ship dengan upah seadanya, kalau tidak mau kita persilahkan pergi," bebernya seraya bisnis anter paket juga saat ini lagi sepi.
Ditambahkan Junaidi, jikapun saat ini ada penumpang, rata- rata mereka yang memang memiliki kepentingan. "Ya bisa ia ada urusan keluarga ataupun kedinasan, tapi mereka tetap harus memenuhi persyaratan yang ada," tukasnya.
Sementara salah satu penumpang yang hendak ke pulau Jawa, Ahmad mengaku terpaksa membatalkan niatnya untuk pulang ke Pekalongan, dikarenakan dirinya belum divaksin.
"Sebenarnya saya ingin ketemu anak istri di jawa, tapi aturannya saya harus divaksin dan rapid tes, saya terpaksa menundanya dulu," jelas Ahmad.
Pria yang bekerja di daerah Muba ini pun menyayangkan aturan ketat dan syarat yang harus dipenuhi tersebut, karena biaya yang dikeluarkan semakin besar.
"Jelasnya pengeluaran lebih besar untuk ini untuk itu (biaya rapid dll), makanya saya tunda dulu," pungkasnya.