Berita Banyuasin
Takut Melarikan Diri, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Banyuasin Ditahan di Rutan Tipikor Palembang
Untuk saat ini, MS masih tetap menerima gaji sebagai ASN. Karena, belum diberhentikan lantaran belum ada keputusan inkra dari pengadilan.
SRIPOKU.COM, BANYUASIN - Berkas satu tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek Pengembangan Irigasi Lahan Rawa tahun anggaran 2016 dilimpahkan ke Kejari Banyuasin.
Satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di UPKK Tunas Karya Desa Upang Kecamatan Air Saleh Kabupaten Banyuasin, yakni PPK Dinas Pertanian Banyuasin berinisial MS.
Adanya dugaan korupsi proyek dengan anggaran Rp 3 miliar,
bersumber berasal dari Anggaran APBN Kementrian Pertanian RI, melalui Dinas Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Banyuasin yang diduga dalam pengerjaannya tidak memenuhi spesifikasi tang telah ditentukan.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi melalui Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra dari penyelidikan dan hasil audit, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,1 miliar lebih.
“Saksi-saksi dan barang bukti sudah kami anggap cukup. Sehingga, berkasnya dan tersangka MS kami limpahkan ke jaksa," katanya, Minggu (4/7/2021).
• Kembali Diperiksa Atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Masjid Sriwijaya, Ini Komentar Giri Ramanda Kiemas
Kabid Pengadaan dan Pemberhentian BKPSDM Kabupaten Banyuasin Ishak Yuharsa ketika dikonfirmasi menjelaskan, saat ini yang bersangkutan statusnya masih diberhentikan sementara karena proses hukum yang dijalani.
"Bila nanti sudah ada putusan tetap dari pengadilan dan rekomendasi dari, maka baru bisa diajukan pemberhentian. Karena, ASN baru bisa diberhentikan setelah ada putusan inkra dari pengadilan," katanya.
Untuk saat ini, MS masih tetap menerima gaji sebagai ASN. Karena, belum diberhentikan lantaran belum ada keputusan inkra dari pengadilan.
"Masih tetap menerima gaji, tetapi hanya 50 persen. Tetapi, setelah inkra dan diberhentikan, maka yang bersangkutan tidak lagi menjadi ASN dan tidak lagi mendapatkan gaji," pungkasnya.
Sedangkan Kajari Banyuasin, Budi Herman SH MH melalui Kasi Pidusu Muhammad Lukber membenarkan pihaknya sudah menerima berkas tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi pengembangan Irigasi Lahan Rawa di Desa Upang Kecamatan Air Saleh yang menggunakan Anggaran APBN 2016 dari Kementrian Pertanian RI.
“Satu orang PPK sudah kami tahan di Rutan Pakjo Palembang karena di sana yang ada rutan khusus tipikor.
Tersangka merupakan ASN yang saat itu bertindak sebagai PPK di Dinas Peranian Kabupaten Banyuasin. MS kami tahan karena takut melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” katanya.
• Gelar Unjuk Rasa, Warga Desa Wana Mukti Minta Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Dana Desa
Untuk kasus ini, satu orang juga sudah menjalani persidangan. Ketua UPPK yakni Rohman di Desa Upang Kecamatan Air Saleh sudah divonis pengadilan terlebih dahulu.