Berita Palembang

Kembali Diperiksa Atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Masjid Sriwijaya, Ini Komentar Giri Ramanda Kiemas

Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda N Kiemas diperiksaan penyidik pidsus Kejati Sumsek, terkait dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya

Editor: Welly Hadinata
Tribunsumsel.com/Arief
Wakil ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda N Kiemas, membenarkan dirinya diperiksa tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sumsel, terkait dugaan korupsi dana hibah proyek pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang yang terletak di Jakabaring. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda N Kiemas diperiksaan penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, terkait dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH saat dikonfirmasi, Rabu (30/6/2021).

"Benar kemarin Kejati Sumsel kembali memeriksa dua saksi. Keduanya diperiksa masih berkaitan dengan masjid raya sriwijaya," jelasnya.

Untuk diketahui, Giri Ramanda N Kiemas, sebelumnya sudah pernah dimintai keterangan sebagai saksi untuk empat tersangka yakni Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifudin dan Yudi Arminto. 

Giri kembali diperiksa penyidik untuk melengkapi berkas kedua tersangka yang baru ditetapkan yakni Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi.

Dikonfirmasi awak media, Giri Ramanda N Kiemas mengatakan, dirinya datang memenuhi panggilan penyidik untuk melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BPA) sebelumnya dan dimintai keterangan soal pembahasan anggaran di DPRD Sumsel, yang mana pada saat itu dirinya sebagai Ketua.

"Benar, tadi saya datang memenuhi panggilan penyidik dan diajukan sebanyak 20 pertanyaan. Salah satunya ditanya kenal atau tidak dengan dua tersangka baru yakni Pak Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, saya jawab iya kenal, dan juga ditanya soal pembahasan anggaran di DPRD yang disaat itu saya sebagai Ketua," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (29/6/2021).

Giri menjelaskan, kalau untuk soal pembahasan anggaran semuanya sudah sesuai dengan mekanisme.

"Setahu saya, semua pembahasan waktu di DPRD sudah sesuai mekanisme anggaran, karena mulai dari pengajuan pembahasan mekanisme ditingkat pengambilan keputusan sampai evaluasi di kemendagri sudah sesuai mekanisme semua. Jadi intinya semua data - data berita acara paripurna sudah kita berikan semua ke kejaksaan, kalau dipenggaran tidak ada masalah, kalaupun ada ada masalah tidak mungkin Kemendagri tidak mengizinkan itu," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir, Ardani SH MH juga diperiksa oleh Kejati Sumsel, Senin (28/6/2021).

Pada pemeriksaan kali ini, orang kedua Kabupaten Ogan Ilir tak banyak memberikan komentar pada awak media, yang menunggunya di luar gedung Kejati Sumsel.

Dirinya hanya membenarkan jika diperiksa oleh Kejati Sumsel.

"Iya diperiksa,"hanya itu yang keluar dari mulut Ardani saat diawncarai media, Senin (28/6/2021).

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved