Breaking News

Berita Banyuasin

Wanita Muda di Banyuasin, Masih Ingat Wajah Orang yang Begal Dirinya, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Persembunyian Ucok di Gandus, Kota Palembang akhirnya terendus oleh jajaran Polsek Sungsang Polres Banyuasin.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Ardi
Polsek Sungsang berhasil menangkap begal seorang wanita muda di Kabupaten Banyuasin, Sabtu (3/7/2021) 

SRIPOKU.COM, BANYUASIN - Persembunyian Ucok di Gandus, Kota Palembang akhirnya terendus oleh jajaran Polsek Sungsang Polres Banyuasin.

Ucok merupakan pelaku begal seorang perempuan muda bernama Nur Maharani (18) pada Jumat (18/6/2021) sore di Jalan Tanjung Api-Api Parit 2 Desa Marga Sungsang Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).

Setelah berhasil membawa kabur motor dan tas korban, pelaku kabur di Kota Palembang, untuk bersembunyi.

Namun korban yang mengetahui ciri-ciri pelaku melaporkan aksi Ucok ke Polsek Sungsang.

Kronologi Kejadian

Tersangka beraksi menggunakan modus menghadang korban saat mengendarai sepeda motor di lokasi kejadian.

Saat korban melintas, tersangka langsung menghentikan laju motor yang dikendarai dan mengancam korban menggunakan senjata tajam.

Karena merasa terancam, korban terpaksa menyerahkan motor dan tas yang dibawanya ke tersangka. Berhasil mendapatkan barang berharga korban, tersangka dan temannya langsung kabur meninggalkan korban.

"Korban melapor pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021 ke Polsek Sungsang. Setelah mendapatkan laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dari keterangan korban mengenai ciri-ciri pelaku," ujar Kapolsek Sungsang Banyuasin Iptu Bambang Wiyono melalui Kanit Reskrim Ipda Deka Saputra, Sabtu (3/7/2021).

Dari penyelidikan, ternyata pelaku diketahui bersembunyi di Jalam Lettu Karim Kadir Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus Palembang.

Dibackup tim Puma unit Pidum Satreskrim Polres Banyuasin, dilakukan pengejaran terhadap Acok.

Saat dilakukan penangkapan, Acok mencoba melakukan perlawanan terhadap polisi.

Karena mencoba melawan, sehingga mau tidak mau dilakukan tindakan tegas. Tersangka Ucok harus dihadiahi timah panas polisi di kakinya.

"Dari pengakuan tersangka Acok ini, merupakan residivis yang sama. Dia ini, pernah masuk penjara karena melakukan pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Banyuasin," ujarnya.

Dari interogasi yang dilakukan terhadap tersangka Acok, ia beraksi bersama temannya JN (DPO) dan RD (DPO).

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved