Virus Corona
Menkes : Harga Ivermectin Rp 7.500, Berikut Daftar Harga Obat yang Digunakan Pada Masa Covid-19
Beberapa diantaranya harga eceran tertinggi (HET) obat Ivermectin dengan harga Rp 7.500.
SRIPOKU.COM - Pemerintah melalui Menteri Kesehatan telah menetapkan harga obat-obatan yang bisa digunakan saat masa pandemi Covid-19.
Beberapa diantaranya harga eceran tertinggi (HET) obat Ivermectin dengan harga Rp 7.500.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pihaknya telah menandatangani keputusan Menkes soal harga eceren tertinggi obat yang digunakan dalam masa pandemi Covid-19.
Menurut dia, HET yang ditetapkan berlaku di seluruh Indonesia baik itu di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, faskes yang berlaku.
"Kemarin sore kami sudah menandatangani keputusan Menkes tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019," ujarnya, Sabtu (3/7/2021).
Budi lalu merinci HET untuk obat-obatan yang digunakan dalam masa pandemi tersebut yakni Favipiravir 200 mg tablet HET-nya Rp 22.500, dan Remdesivir 100 mg injeksi dalam bentuk vial Rp 510.000.
Kemudian harga obat jenis Oseltamivir 75 mg kapsul Rp 26.000, Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml infus Rp 3.262.300.
Berikutnya pemerintah menetapkan harga Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml infus Rp 3.965.000, Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml infus Rp 6.174.900, harga Ivermectin 12 mg tablet Rp 7.500, dan Tocilizumab 400 mg/20 ml infus dalam bentuk vial Rp 5.710.600.
Harga obat lainnya yakni Tocilizumab 80 mg/4 ml infus dalam bentuk vial Rp 1.162.200, Azithromycin 500 tablet Rp 1.700, dan terakhir Tocilizumab 500 mg infus Rp 95.400.
Harga itu merupakan harga satuan yang menjadi HET dan berlaku di seluruh Indonesia.
"Inilah 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19 sudah kita atur HET-nya," ujar Budi.
Penjelasan Indofarma
Sebelumnya, BUMN farmasi PT Indofarma (Persero) Tbk memastikan harga Ivermectin 12 mg atau botol isi 20 tablet ditetapkan sebesar Rp 123.200 atau setara dengan Rp 6.160 per tabletnya.
Harga tersebut pun sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) termasuk PPN adalah Rp 157.700 atau setara Rp 7.885 per tablet," demikian bunyi keterangan resmi Indofarma. Baca juga: Indofarma: