Berita Palembang

Sumsel Bukan DKI Jakarta, Fraksi PKS di DPRD Sumsel Minta Sistem Ganjil Genap Dipertimbangkan Lagi

"Kota Palembang ini belum layak diterapkan aturan kendaraan ganjil genap. Filosofi apa yang mendasari," kata Ketua Fraksi PKS di DPRD Sumsel.

Editor: Refly Permana
tribunsumsel.com/arief
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Sumsel, Mgs Saiful Padli (kiri). 

Penulis: Arief

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Penerapan sistem lalu lintas ganjil genap untuk kendaraan roda empat di daerah zona merah di Sumsel, khususnya kota Palembang, menjadi pro kontra sejumlah pihak meski saat ini aturan itu belum dilaksanakan.

Fraksi PKS di DPRD Sumsel sendiri menilai, aturan itu belum layak diterapkan di Sumsel, meski tujuannya adalah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di Sumsel saat ini.

"Kota Palembang ini belum layak diterapkan aturan kendaraan ganjil genap. Filosofi apa yang mendasari, kemudian kebijakan ini dibuat untuk menekan laju penyebaran Covid 19," kata Sekretaris Fraksi PKS DPRD Sumsel Mgs Saiful Padli, Jumat (2/7/2021). 

Harusnya, diungkapkan Saiful, pemerintah bukan melakukan pembatasan kendaraan, tapi dengan melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan cara-cara lainnya.

"Harusnya mempercepat pelaksanaan vaksinasi, yang saat ini masih sangat minim jumlahnya," ujar Saiful.

Penerapan Aturan Ganjil Genap, Gubernur Sumsel Herman Deru : Jika Dampaknya tidak Oke Bisa Direvisi

Hal kedua diungkapkan Wakil ketua Komisi V DPRD Sumsel ini, berdasarkan penglihatan mereka selama ini, apa yang diperbuat atas kebijakan selama ini (aturan ganjil genap) hanya mencontoh daerah yang membuat sebelumnya, seperti DKI Jakarta, yang nyatanya tidak sesuai daerah Sumael.

"Kajian ini harusnya dilakukan terlebih dahulu, apalagi kami di DPRD Sumsel pun tidak dilibatkan untuk kebijakan ini. 

Sebenarnya, Satgas Covid-19 harus didorong untuk melakukan langka konkrit penegakan proses yang lebih tegas, PPKM saat ini belum terlihat sungguh- sungguh untuk pemberiam sanksi tegasnya belum dilaksanakan secara masif kepasa pelanggar yang ada," tandasnya.

Diakui Saiful, terkait anggaran penanganan Covid-19 di Sumsel, setelah mendengarkan laporan dari Dinas Kesehatan, pihaknya kedepan akan berusaha merealisasikan insentif tenaga kesehatan yang ada terpenuhi hak- haknya selama ini, disamping kesiapan untuk menangani pasien Covid-19 yang terus meningkat.

"Langkah kedepan yang harus dilakukan terkait penanganan, dengan mempercepat atau membuat vaksinasi tadi. Kedua, pemerintah juga sampai saat ini dalam melakukan  3T pemeriksaan dini (testing), pelacakan (tracing), dan perawatan (treatment) masih terkesan terlalu lambat.

Dan menurut data Dinkes yang dipaparkan ke kami 1 orang terpapar baru 1-2 yang dilakukan testing, padahal idealnya minimal 15 orang sekitarnya dan ini yang harusnya dilakukan di Sumsel," tandasnya.

Sekedar informasi, aturan ganjil genap di kota Palembang akan segera diberlakukan dalam waktu dekat.

Surat Keputusan Gubernur mengenai pembatasan lalu lintas di Sumsel dengan sistem ganjil genap resmi ditandatangani, Kamis (1/7/2021). 

Diberlakukan Senin-Sabtu, Berikut Waktu dan Ruas Jalan yang Diberlakukan Ganjil-Genap di Palembang

Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengatakan kebijakan ini bukan bermaksud untuk membatasi kegiatan masyarakat. 

Melainkan untuk mengurangi mobilitas yang kurang bermanfaat mengingat saat ini lonjakan kasus Covid-19 masih terus terjadi. 

"Makanya ada pengecualian-pengecualian dan pada ruas-ruas tertentu saja.

Sistem ini boleh dilaksanakan untuk daerah-daerah yang memang membutuhkan pembatasan pergerakan yang tidak begitu penting di masyarakat dalam masa pendemi ini," ujarnya. 

Deru menjelaskan, penerapan ganjil genap akan difokuskan pada ruas jalan yang kerap menjadi titik kemacetan. 

Sistem ini juga akan menjalani tahap sosialisasi untuk melihat dampak positif maupun negatif selama diberlakukan. 

"Pelaksanaannya juga tidak tergopoh-gopoh. Ini mesti disosialisasikan dulu. Karena kita menangani pandemi tidak hanya di satu aspek, tapi di tiga aspek. Yakni kesehatan, ekonomi dan sosial," ujarnya. 

"Nah untuk itu kita minta juga minta kepada pihak Dirlantas dalam hal ini Polda Sumsel dan Dishub untuk berlaku arif dan bijaksana mengenai yang dibatasi pada titik mana, jam berapa.

Nanti pada saat sosialisasi bisa ditanya ke petugas," katanya menambahkan. 

Tak hanya Palembang, wilayah lain di Sumsel juga bisa menerapkan aturan ganjil genap bila diperlukan. 

Herman Deru: Ganjil Genap di Sumsel Baru Pengenalan, Bakal Diterapkan di 4 Jalanan Palembang Ini

"Pergub inikan bersifat general, jadi Kabupaten Kota lain di Sumsel bisa menerapkannya. Daerah-daerah yang memang membutuhkan pembatasan pergerakan yang tidak begitu penting bisa memakai sistem ini," ujarnya.

Berdasarkan data Dinkes Provinsi Sumsel, angka kematian pasien Covid-19 per tanggal 1 Juli kembali naik, ada 15 pasien yang dinyatakan meninggal sehingga total kasus pasien Covid-19 yang meninggal sebanyak 1.463 jiwa. 

Sedangkan kasus yang terkonfirmasi Covid-19 juga sama naik sebanyak 229 kasus menjadi 28.992 dan angka kesembuhan juga naik sebanyak 88 kasus sehingga total pasien Covid-19 yang sembuh sebanyak 25.727 jiwa.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved