Breaking News

Herman Deru: Ganjil Genap di Sumsel Baru Pengenalan, Bakal Diterapkan di 4 Jalanan Palembang Ini

Herman Deru, mengeluarkan surat keputusan Nomor 445/KPTS/DISHUB/2021 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap di Sumsel

Penulis: Jati Purwanti | Editor: Refly Permana
sripoku.com/jati
Gubernur Sumsel, Herman Deru. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Jati Purwanti

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Gubernur Sumatra Selatan, Herman Deru, mengeluarkan surat keputusan Nomor 445/KPTS/DISHUB/2021 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap di Sumsel.

Menurut Herman Deru, surat keputusan tersebut sesuai dengan hasil pembicaraannya dengan Kapolda Sumsel dan juga Forkopimda provinsi Sumsel sejak beberapa waktu lalu.

"Hari ini saya menandatangani surat keputusan penerapan ganjil genap," ujarnya, Kamis (1/7/2021).

Dia menyebutkan, sistem lalu lintas ganjil genap di Sumsel dilakukan dengan melihat nomor terakhir plat  kendaraan roda empat.

Pengamat Transportasi Sarankan Ganjil-Genap Setiap Hari, Pemerintah Harus Benar-Benar Tegas

Pemberlakuan ganjil genap ini ditujukan bukan untuk menghambat aktivitas masyarakat melainkan untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang dirasa bermanfaat di tengah pandemi Covid-19.

"Ini dilakukan sebagai salah satu cara menekan lonjakan Covid-19 yang sedang terjadi, bukan membatasi aktivitas. Pemerintah ingin melindungi warganya, " jelasnya.

Selain di Palembang, ganjil genap ini juga akan dilakukan di kabupaten/kota yang berstatus zona merah atau membutuhkan pembatasan ruang pergerakana lalu lintas.

Terlebih lagi, karena keputusan gubernur tersebut bersifat general.

Ganjil genap di Palembang akan diterapkan di empat ruas jalan protokol di antaranya Jalan Kapten Rivai, Jalan Merdeka, Jalan POM IX, dan Jalan Angkatan 45.

Pemilihan keempat ruas jalan ini karena pada jam sibuk mengalami kemacetan dan juga merupakan ruas utama menuju tempat perkumpulan atau  warga berkerumunan.

Ganjil-Genap Berlaku Pada Hari dan Ruas Tertentu, Pelangggar Akan Diberi Hukuman

"Setiap hari macet ke empat jalan tersebut. Secara hukum ini menganggu, artinya target orang untuk mencapai ke titik selanjutnya. Tapi tetep fleksibel, " terang dia.

Deru belum menyebutkan kepastian pemberlakuan ganjil genap tersebut.

Hal ini karena sebelum penerapan akan dilakukan sosialisasi selama dua pekan yang dimulai dari Senin hingga Sabtu pada pukul 16.00 WIB sampai 22.00 WIB.

Di samping itu, sosialisasi juga dilakukan sesuai kebutuhan untuk melihat dampak positif dan negatif  dengan diberlakukannya ganjil genap.

"Ini akan ada sosialisasi dulu untuk rekayasa lalu lintas. Saya minta kebijaksanaan Dirlantas dan Dishub untuk sosialisasi ini ke masyarakat," ujar Deru.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved