Berita Palembang
Diberlakukan Senin-Sabtu, Berikut Waktu dan Ruas Jalan yang Diberlakukan Ganjil-Genap di Palembang
istem ganjil-genap bakal mulai diterapkan di empat ruas di kota pempek yakni Jalan Kapten A Rivai, Merdeka, POM IX, dan Jalan Angkatan 45 Palembang.
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Yandi Triansyah
Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sistem ganjil-genap bakal mulai diterapkan di empat ruas di kota pempek yakni Jalan Kapten A Rivai, Merdeka, POM IX, dan Jalan Angkatan 45 Palembang.
Kebijakan ini sesuai
Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor: 445/KPTS/DISHUB/2021 mengenai aturan ganjil-genap kendaraan di Palembang.
Kepgub ini mengatur aturan ganjil genap yang berlangsung pada Senin hingga Sabtu, atau selama enam hari dalam sepekan.
Peraturan ganjil genap ini dimulai dari pukul 16.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Selanjutnya, di dalam Kepgub itu juga dilanjutkan dengan pembatasan jam malam maksimal hingga pukul 03.00 WIB.
Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan Pemprov Sumsel melakukan gerak cepat untuk menyikapi melonjaknya kasus Covid-19 dengan membuat aturan lalu lintas ganjil-genap.
Dipilihnya keempat ruas yang diterapkan ganjil genap sudah menjadi pembahasan bersama Forkompinda, mengingat keempat ruas itu merupakan salah satu titik padat di Kota Palembang.
"Aturan ini bukan untuk menghambat aktivitas masyarakat melainkan melindungi. Ini upaya Pemerintah untuk mengurangi mobilitas masyarakat di tengah Pandemi," katanya, Jumat (2/7/2021).
Menurutnya, aturan ini menyasar terhadap kendaraan roda empat yang memiliki nomor polisi genap akan dilarang melintas di tanggal ganjil.
Sebaliknya, kendaraan dengan nomor ganjil dilarang melintas pada saat tanggal genap.
Nomor tersebut dapat dilihat dari nomor terakhir kendaraan.
Meski ada pemberlakuan ganjil-genap, namun ada beberapa pengecualian teehadap kendaraan yang dapat melintas tanpa mengindahkan aturan.
Seperti ambulans, damkar, angkutan umum dengan plat kuning, pejabat negara dan daerah, serta mobil TNI dan Polri.
Setelah Kepgub keluar, Deru menjelaskan aturan ini akan dilakukan sosialisasi minimal 15 hari oleh Dishub Sumsel dan Ditlantas Polda Sumsel.
Usai dilakukan sosialisasi, barulah kebijakan ini akan mulai diberlakukan.
• Herman Deru: Ganjil Genap di Sumsel Baru Pengenalan, Bakal Diterapkan di 4 Jalanan Palembang Ini
"Aturan ini tidak berlaku permanen dan suatu waktu bisa berubah. Kebijakan ini dapat berubah jika terjadi suatu hal yang genting," jelas mantan Bupati OKU Timur ini.