Resmi Pemberlakuan PPKM Darurat Jawa dan Bali, Berikut Ini 48 Daerah Dengan Aturan Paling Ketat
Pemerintah resmi berlakukan embatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Sabtu, 3 Juli-20 Juli 2021 untuk pulau Jawa dan Bali.
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Pemerintah secara resmi menetapkan pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Sabtu, 3 Juli-20 Juli 2021.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Presiden Joko Widodo mengumumkan PPKM Darurat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/7/2021).
Keputusan pemerintah memberlakuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali ini karena terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang cepat dan munculnya varian baru yang memiliki tingkat penularan tinggi.
"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara," kata Presiden Jokowi.
Dalam catatan kasus corona harian di Indonesia, Rabu 30 Juni, Indonesia mencatatkan rekor harian Covid-19 sebesar 21.807 kasus, tertinggi sejak kasus pertama Covid-19 pada 2 Maret 2020 lalu.
Data terakhir, total kasus infeksi Covid-19 di Indonesia mencapai 2.178.272 kasus dengan 58.491 kematian.
Kasus aktif Covid-19 di Indonesia juga mencapai jumlah tertinggi sejak pandemi, yaitu sebanyak 293.368 kasus.
Terjadinya lonjakan kasus berdampak pada daya tampung rumah sakit. Berbagai rumah sakit sudah dalam situasi kritis, di antaranya bahkan telah mencapai 100% utamanya di daerah-daerah dengan zona merah.
Selanjutnya, sebagai catatan, level assesmen ditetapkan berdasarkan pada tingkat penyebaran dan peningkatan penambahan kasus Covid-19, mobilitas masyarakat, kondisi perekonomian serta kegiatan vaksinasi.
Kabupaten atau kota dengan level assesment 4 dan 3 adalah daerah dengan penambahan kasus 10.000 per hari.
Berikut rincian daerah yang masuk level assesment 4:
Banten
Kota Tangerang Selatan
Kota Tangerang
Kota Serang
Jawa Barat
Purwakarta
Kota Tasikmalaya
Kota Sukabumi
Kota Depok
Kota Cirebon
Kota Cimahi
Kota Bogor
Kota Bekasi
Kota Banjar
Kota Bandung
Karawang Bekasi
DKI Jakarta
Jakarta Barat
Jakarta Timur
Jakarta Selatan
Jakarta Utara
Jakarta Pusat
Kepulauan Seribu
Jawa Tengah
Sukoharjo
Rembang
Pati Kudus
Kota Tegal
Kota Surakarta
Kota Semarang
Kota Salatiga
Kota Magelang
Klaten
Kebumen
Grobogan
Banyumas
DIY Sleman
Kota Yogyakarta
Bantul
Jawa Timur
Tulungagung
Sidoarjo
Madiun
Lamongan
Kota Surabaya
Kota Mojokerto
Kota Malang
Kota Madiun
Kota Kediri
Kota Blitar
Kota Batu
Kemudian selain 48 daerah di atas, beberapa daerah lain juga akan menerapkan PPKM Darurat dengan level asesmen 3.
Banten
Tangerang
Serang
Lebak
Kota Cilegon
Jawa Barat
Sumedang
Sukabumi
Subang
Pangandaran
Majalengka
Kuningan
Indramayu
Garut
Cirebon
Cianjur
Ciamis
Bogor
Bandung Barat
Bandung
Jawa Tengah
Wonosobo
Wonogiri
Temanggung
Tegal
Sragen
Semarang
Purworejo
Purbalingga
Pemalang
Pekalongan
Magelang
Kota Pekalongan
Kendal
Karanganyar
Jepara
Demak
Cilacap
Brebes
Boyolali
Batang
Banjarnegara
DIY
Kulon Progo
Gunungkidul
Jawa Timur
Tuban
Trenggalek
Situbondo
Sampang
Ponorogo
Pasuruan
Pamekasan
Pacitan
Ngawi
Nganjuk
Mojokerto
Malang
Magetan
Lumajang
Kota Probolinggo
Kota Pasuruan
Kediri
Jombang
Jember
Gresik
Bondowoso
Bojonegoro
Blitar
Banyuwangi
Bangkalan
Bali
Jembrana
Buleleng
Badung
Gianyar
Klungkung
Bangli
Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul Ini 48 daerah Jawa Bali yang masuk PPKM Darurat dengan aturan paling ketat