RSUD Besemah Pagaralam Tak Berlakukan Jam Khusus Berkunjung, Pasien Hanya Boleh Didampingi 1 Orang

RSUD Besemah meniadakan jam khusus untuk keluarga membesuk pasien yang sedang dirawat. Seorang pasien hanya boleh didampingi satu orang.

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/WAWAN SEPTIAWAN
RSUD Besemah di Pagaralam memasang pengumuman terkait larangan menjenguk pasien selama massa pandemi. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Wawan Septiawan

SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Kondisi penularan Virus Corona di Pagaralam saat ini masih terus bertambah.

Bahkan terakhir terdata ada 240 warga Kota Pagaralam yang sudah terpapar Covid-19.

Saat ini, masih ada 13 orang yang dalam massa pamantauan bahkan ada yang dirawat di RSUD Besemah dan rumah sakit di Palembang.

Saat ini juga Pagaralam kembali naik status dari zona kuning kembali menjadi zona oranye.

Melihat kondisi ini, RSUD Besemah mulai memperketat aturan bagi pasien dan pengunjung yang akan masuk ke RSUD Besemah.

Pihak RSUD Besemah memberlakukan sejumlah aturan untuk mengurangi mobilitas masyarakat dikawasan RSUD Besemah.

MAKANAN Ini Membantu Virus Corona Bersarang di Tubuh Manusia, Jangan Sembarang Konsumsi

Kepala RSUD Besemah, dr Ferdinan, mengatakan saat ini kondisi penyebaran Covid-19 baik nasional mupaun lokal kembali memburuk.

Bahkan Pagaralam kembali berada di zona oranye dari sebelumnya zona kuning.

"Melihat hal ini kami manejemen Rumas Sakit Besemah akan membatasi mobilitas masyarakat dikawasan rumah sakit terutama keluarga pasien yang sedang dirawat," ujarnya.

Pihak RSUD Besemah memberlakukan aturan yaitu untuk pasien hanya boleh dijaga satu orang saja tidak boleh lebih.

"Bagi keluarga pasien yang menjaga kami hanya perbolehkan satu orang saja tidak boleh lebih. Karena untuk mengurangi jumlah orang didalam ruang perawatan," katanya.

Selian itu pihak RSUD Besemah juga meniadakan jam besuk dan berkunjung. Hal ini untuk mencagah penularan Covid-19 di Pagaralam.

"Langkah ini kita ambil sebagai upaya mematuhi protokol kesehatan dan mencegah penularan Covid-19 dilingkungan rumah sakit," jelasnya.

4 NEGARA Gunakan Ivermectin, Obat Ampuh Tangkal Corona: BPOM Izinkan 8 Rumah Sakit Uji Klinik

Aturan ini berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan. Hal ini akan melihat perkembangan kondisi Covid-19 di Pagaralam.

"Jika sudah aman maka aturan akan dievaluasi kembali," tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved