Hasil 2 Hari Penyekatan di 8 Persimpangan Jalan di Palembang, 3 Lokasi Ini Mungkin akan Dievaluasi
jam operasional pembatasan mobilitas kendaraan tetap akan beroperasi mulai pukul 21.00, sampai dengan 03.00 di daerah yang ditentukan.
Penulis: Andi Wijaya | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Andyka Wijaya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Hari kedua dilaksanakannya penegakkan pembatasan mobilitas kendaraan, aktivitas di Jalan Pom 9 Kecamatan IT I Palembang berjalan efektif dan aktivitas masyarakat berkurang.
Hal ini diungkap langsung oleh Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Endro Ariwibowo, saat ditemui sripoku.com di KPU IT I Palembang, Jumat, (25/6/2021).
Ia mengatakan, sudah 2 hari dilaksanakan penegakkan pembatasan mobilitas kendaraan terlihat cukup efektif.
"Selama 2 hari ini efektif. Terlihat aktifitas masyarakat pun berkurang," katanya.
• Berlaku Mulai Malam Nanti, Penyekatan di 8 Persimpangan Jalan di Palembang Demi Tekan Covid-19
Lanjut Endro, kegiatan mobilitas kendaraan dan masyarakat juga akan dilakukan operasi yustisi jika ada yang melanggar.
"Serta kita tetap melaksanakan imbauan-imbauan kepada masyarakat yang dilakukan petugas Sabhara dan Raisa Sabhara bersama kodim dan stakeholder lainnya," bebernya.
Lebih jauh Endro mengatakan, kedepannya, akan dilakukan evaluasi kembali pembatasan sosial kendaraan di Jalan Pom 9, Kambang Iwak, dan Kedaung.
Bila tidak efektif dan aktiVitas masyarakat masih ramai di lokasi.
Ditambahkannya, diharapkan ada peran serta dari masyarakat dan dibutuhkan agar program pemerintah dalam memerangi penyebaran Covid-19 dapat berjalan baik.
Dimana diketahui jam operasional pembatasan mobilitas kendaraan tetap akan beroperasi mulai pukul 21.00, sampai dengan 03.00 di daerah yang ditentukan.
Sesuai arahan pimpinan, karena melihat Covid-19 akhir-akhir ini naik, untuk itu dilakukan pembatasan tersebut,"ungkapnya kepada Sripoku.com.
• PPKM Mikro Mulai Berlaku Hari Ini, Panglima TNI Minta Seluruh Anggota Paham Tupoksi Pelaksanaannya
Ditambahkan Endro, pembatasan tersebut mulai berlaku pada pukul 21.00-24 00.
"Jalan tersebut tidak lagi manusia yang menghalau, tapi alat bantu atau sekat batu yang akan membatasi pengendara yang akan melintasi jalan delapan simpang tersebut," tegasnya.
"Tidak semuanya kami perketat. Kalau ada warga yang berdomisili disitu, gojek, atau urgent sakit dapat melintasi," kata Endro.