Amalan Sholat Sunnah Mutlak Sebelum Sholat Jumat dan Raih 3 Keistimewaannya, Simak Tata Caranya

Cara yang benar adalah , dilaksanakan ketika sudah masuk masjid sebelum hendak melakukan shalat Jumat dengan niat

Editor: Hendra Kusuma
Istimewa
Sholat Sunnah Mutlak Sebelum Jumat dan Keistimewannya 

Juga berdasarkan riwayat yang disebutkan oleh Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumiddin berikut;

عن ابن عمر رضي الله عنهما عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قال من دخل الجامع يوم الجمعة فصلى أربع ركعات قبل صلاة الجمعة يقرأ في كل ركعة الحمد لله وقل هو الله أحد خمسين مرة لم يمت حتى يرى مقعده من الجنة أو يرى له

Lalu dijelas pula dari Ibnu Umar, dari Nabi Saw bahwa beliau bersabda;

Barangsiapa masuk masjid jami’ di hari Jumat kemudian shalat empat rakaat sebelum shalat dilaksanakan shalat Jumat, pada masing-masing rakaat membaca surah Al-Fatihah dan qul huwallahu ahad (surah Al-Ikhlas) sebanyak 50 kali, maka dia tidak meninggal kecuali telah melihat tempatnya di surga atau diperlihatkan kepadanya.

Demikian anjuran Sholat Sunnah Mutlak sebelum Jumat yang dianjurkan dan lebih afdhol karena tidak mengganggu tata tertib.

Sebab, orang yang mengerjakan Sholat sebelum Jumat atau Sholat Qobliyah dikhawatirkan akan mengurangi kehusyuan dan pahala, karena ketika Khotib sudah naik mimbar maka dilarang berkata-kata apalagi melakukan gerakan yang berlebihan, sebab wajibkan menyimak isi khutbah.

Seberapa pentingnya mendengarkan khotbah Jumat disandarkan pada hadits Rasulullah, bahwa kedudukannya sama halnya dengan shalat 2 rakaat, sehingga barang siapa yang tidak mendengkarkan dan menyimak, maka akan sia-sia tak mendapatkan pahala.

Nabi Muhammad SAW bersabda, diriwayatkan dari Abu Hurairah, berbunyi:

اِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ أَنْصِتْ يَوْمَ الْجُمْعَةِ وَاْلأِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ.

Artinya:

Apabila engkau berkata kepada temanmu ‘diamlah” pada hari Jum’at, padahal imam/khatib sedang berkhutbah, maka kamu benar-benar telah melakukan sesuatu yang sia-sia.

Penjelasannya, bahwa hadist ini menerangkan tentang kewajiban mendengarkan khotbah yang disampaikan oleh khatib.

Sebab khotbah bagian rukun mendirikan shalat Jum’at, maka dilarang bagi kita menegur teman yang sedang berbicara sekalipun dan mengerjakan hal lain kecuali duduk diam dan mendengarkan khotbah. Sebab ada kata-kata “diamlah”, karena hal tersebut termasuk perbuatan sia-sia yang mengakibatkan tidak mendapat pahala Jum’at.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved