Ibu dan Anak Tertimpa Tiang Listrik

7 Fakta Dump Truck Tabrak Tiang di Kertapati dan Ada IRT Meninggal, PLN: Itu Bukan Tiang Listrik

PT PLN S2JB yang menyebut tiang yang roboh akibat tertabrak dump truck itu bukanlah tiang listrik dan tidak ada pemadaman.

Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
Ari Afriansyah (30) korban laka lantas, saat mendapatkan perawatan di RS Bari Palembang, usai tertimpa tiang listrik, Jumat (25/6/2021). 

"Pagi tadi dia bercanda dengan saya. Bawa map dan bilang mau cari kerja," ujar Erni meragakan sosok almarhum Marwati.

Di tempat yang sama, Andri anak kedua dari almarhum Marwati nampak sekali raut sedih di wajahnya.

Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

"Saya tidak tau benar kejadiannya. Tiba-tiba sudah ada kabar itu saja," ujarnya singkat.

6. PLN sebut bukan tiang listrik

"Yang di lokasi bukan tiang PLN, dan sudah dicek petugas PLN, itu tiang Telkom," kata Manajer Komunikasi PT PLN Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu (S2JB) Sendy Rudianto.

Diakui Sendy, tiang yang menimpa korban memang mirip dengan tiang milik PLN, namun selama ini selalu dikontrol rutin.

"Iya, memang mirip sih, tapi kalau tiang PLN tidak sependek tiang Telkom. Jadi, setelah ada laporan dari warga terkait ada anak meninggal karena tertimpa tiang PLN, setelah dicek langsung oleh petugas dari PLN ULP Ampera ternyata tiang yang roboh tersebut bukan milik PLN, namun milik Telkom," ujarnya.

Sendy membantah jika ada pemadaman listrik dilokasi sekitar, akibat robohnya tiang milik Telkom tersebut.

"Jadi, tidak ada pemadaman terkait tiang yang ditabrak mobil tersebut," tandasnya. 

7. Sopir terancam dipidana

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang, AKP F G Malina, mengatakan sopir dump truck tersebut sudah diamankan.

"Hingga kini masih di periksa penyidik kami, Dimana saat kejadian sopir itu hendak menuju Simpang Mataram," kata Malina kepada Sripoku.com.

Saat peristiwa itu, lanjut Marina, bak truk itu terbuka sendiri lalu saat itu menyangkut di kabel Telkom. 

"Oleh itu tiang Telkom (bukan tiang listrik) itu roboh dan menimpa korban yang saat ibu bersama anaknya. Sang ibu meninggal dunia, sedang anaknya masih tengah dirawat di RS Bari, Palembang," katanya. 

Ketika ditanya mengenai apakah tiang itu digunakan juga aliran listrik (kabel listrik) Malina menjawab tidak tahu persis. 

"Namun biasa ada kabel listrik juga. Tetapi dari keterangan warga ada yang bilang kabel listrik, ada yang bilang kabel Telkom, kita sedang melakukan pengecekan,"  katanya. 

“Untuk motifnya masih kita dalami, dan pasal yang dikenakan untuk pengendara sopir dump truck ini adalah pasal 310 ayat 4 Undang-Undang LLAJ No 22 Tahun 2009 tentang lalainya pengendara mengakibatkan korban meninggal dunia,” tegasnya

ilustrasi
Update 25 Juni 2021. (https://covid19.go.id/)
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved