Berita Lubuklinggau
Belum Mati Belum Jera, Residivis Narkoba di Lubuklinggau Berulah, Kali Ini Tetangganya Jadi Korban
Residivis narkoba di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) belum juga jera. Kali ini ia malah berulah dengan mencuri ponsel milik tetangganya.
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Residivis narkoba di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) belum juga jera. Kali ini ia malah berulah dengan mencuri ponsel milik tetangganya.
Suyitno (43) berhasil masuk ke dalam rumah tetangganya pada Senin (30/5/2021) lalu dini hari.
Melalui pentilasi udara, pria 43 tahun itu leluasa menguras harta milik korban.
Beberapa waktu berlalu, Suyitno akhirnya ditangka pihak kepolisian, Rabu (23/6/2021) sekira pukul 11.00 WIB.
Warga Jalan Garuda Dempo RT 01, Kelurahan Keputraan, Kecamatan Lubuklinggau Barat ini ditangkap
unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat ketika santai di rumahnya.
Pria pengangguran ini terpaksa kembali harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah ketahuan mencuri di rumah tertangganya, Yusnaini (37).
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono SH SIK MM, melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat, Iptu Farizal Alamsyah mengatakan pelaku ditangkap setelah dilaporkan korbannya ke Polsek Lubuklinggau Barat.
"Aksi pencurian itu dilakukan pelaku pada hari Senin (30/5) lalu, sekitar pukul 02.00 WIB," ungkap kapolsek pada wartawan, Kamis (24/6/2021).
Kapolsek menerangkan modus pelaku masuk rumah korban dengan cara memakai sanggi (jaring) lalu masuk lewat ventilasi udara jendela rumah korban mengambil HP jenis Vivo Y7 milik korban yang terletak di ruang tamu.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit HP jenis Vivo Y71 seharga Rp.2,7 juta," ujarnya.
Karena tak terima kemudian korban melapor ke Polsek Lubuklinggau Barat anggota yang dipimpin Kanit Reskrim, Aiptu Paisal, bersama Kanit Intel Aiptu Ibnul dan Katim Gaspol langsung melakukan penyelidikan.
"Berdasarkan keterangan yang dapat dipercaya bahwa pencurian tersebut dilakukan pelaku, hasil penyelidikan ternyata pelaku ada di rumah langsung diamankan," paparnya.
Setelah, diamankan di Polsek Lubuklinggau Barat pelaku digiring ke Mapolsek Lubuklinggau Barat guna proses lebih lanjut.
"Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya, uang hasil mencuri tersebut digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaku juga mengaku merupakan seorang resedivis kasus narkoba," tambahnya.
• Ingin Punya Motor, Residivis Ini Justru Bongkar Plafon Rumah Mantan Bos di Banyuasin
• Tak Bisa Gunakan Kunci T, Residivis Curanmor Putar Otak: Gunakan Modus Pinjam Untuk Curi Motor Teman
