Berita Religi

Apa Hukumnya Pakai Minyak Wangi Beralkohol untuk Sholat? Ini Penjelasannya Hati-hati Termasuk Najis

Ketika hendak sholat yang artinya menghadap ALlah Ta'ala dianjurkan untuk rapi dan bersih, apa boleh memakai minyak wangi beralkohol? Ini jawabannya.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Sudarwan
THINKSTOCK
Ilustrasi minyak wangi 

Maka seperti yang diketahui jika khamr merupakan minuman yang haram sekaligus najis.

Sehingga najisnya khamr itu mengenai baju menjadi tidak sah dikenakan untuk sholat.

Bahkan jika dikenakan di tempat sholat alias sajadah, maka tempat sholatnya tidak sah.

Kalau terkena badan pun menjadi tidak sah sholatnya.

Mengapa demikian? Sebab syarat sahnya sholat harus terbebas dari najis di dalam badan, pakaian dan di dalam tempat.

Sehingga dalam hal ini, Buya Yahya menegaskan jika alkohol adalah ruhnya khamr.

Berkenaan dengan itu, alkohol yang biasa dikonsumsi untuk diminum itu maka hukumnya najis.

Menurut 4 mazhab tidak ada perbedaan dalam hal ini.

Di dalam mazhab Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i dan Imam Hanbali.

Baca juga: Apa Hukum Jual Beli Online, Benarkah Termasuk Riba? Beginilah Penjelasan Buya Yahya Waspadalah

Kemudian, alkohol yang ada di dalam minyak itu bagaimana hukumnya?

Dalam hal ini ada yang namanya minyak wangi atau parfum yang mengandung alkohol.

Apakah alkohol yang ada di minyak waktu itu sama dengan alkohol yang biasa dikonsumsi untuk minuman keras?

"Ini kita kembalikan ke ilmiah, alkohol yang biasa digunakan dalam minyak wangi itu ternyata bukan alkohol yang bukan diminum, itu sama sekali tidak bisa dikonsumsi," jelas Buya Yahya.

"Jadi alkohol yang biasa digunakan di kosmetik, digunakan untuk minyak wangi itu bukan alkohol yan biasa digunakan untuk campuran minuman, siapapun yang mencobanya maka akan menjadi buta matanya," tambahnya.

"Jika benar seperti itu, maka alkohol yang kasusnya dalam minyak wangi ini bisa disamakan hukumnya dengan spirtus dan minyak tanah, diminum boleh nggak? Haram diminum, akan tetapi bila bersentuhan dengan pakaian tidak menjadi najis," tukasnya.

Namun, ada pengecualian, apabila alkohol yang berada di makanan dan minuman yang berarti bisa dikonsumsi makan tergolong alkohol yang najis.

Baca juga: Apa Hukum Memakai Emas Putih dan Platinum Bagi Laki-laki? Begini Penjelasannya Awas Bisa Jadi Haram

SUBSCRIBE US

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved