Berita Palembang

Laundry Rp 500 Juta Milik Terpidana Mati Doni, Diduga dari Hasil Bisnis Narkoba Selama 7 Tahun

Terpidana mati, kasus narkoba yang melibatkan mantan Anggota DPRD Palembang yakni Doni memasuki babak baru.

Editor: Yandi Triansyah
Kolase Sripoku.com
Doni SH 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terpidana mati, kasus narkoba yang melibatkan mantan Anggota DPRD Palembang yakni Doni memasuki babak baru.

Doni diduga melakukan pencucian uang selama menjalankan bisnis haram narkoba.

Saat ini berkas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sudah dilimpahkan oleh Kejari Palembang ke Pengadilan Negeri Palembang.

Rencananya sidang perdana kasus pencucian uang ini akan dilaksanakan pada 29 Juni 2021 mendatang.

Kasi Pidum Agung Ary Kesuma SH MH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursula Dewi SH MH, mengatakan, berkas TPPU sudah pihaknya serahkan ke Pengadilan Negeri Palembang.

Menurut dia, saat ini tinggal menunggu penetapan majelis hakim PN Palembang.

"Berkas TPPU mantan anggota DPRD sekaligus terpidana mati kasus narkotika Doni SH sudah kita limpah ke Petugas Panitera PN Palembang," kata dia, Senin (21/6/2021).

Doni diduga selama menjalankan bisnis narkoba dari kurun waktu 2013 hingga 2020 telah menghasilkan pundi-pundi uang, dan kendaraaan hingga aset lainnya.

Menurut dia barang bukti melalui transferan di berbagai rekening di bank terdapat puluhan hingga miliaran uang berasal dari keuntungan yang diperoleh Doni Timur dari pentransferan hasil bisnis narkotika.

"Dari hasil dibelikan unit kendaraan roda dua dan empat, maupun tidak bergerak termasuk peralatan-peralatan usaha Laundry yang nilainya lebih kurang Rp 500 juta," kata dia.

Nanti bukti itu akan dibeberkan di dalam persidangan.

Uang Miliran Ada di Rekening, Diduga Hasil Narkoba, Terpidana Mati Doni Dijerat Pencucian Uang

"Doni kembali kita jerat sebagaimana dakwaan kita yakni Pasal 3 atau Pasal 4 jo Pasal 10 UU No.8 tahun 2010 atau Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, juru bicara PN Palembang Abu Hanifah SH MH juga membenarkan bahwa berkas terpidana mati Doni Timur telah diterima PN Palembang, dan telah ada penetapan majelis hakim.

"Untuk perkara tersebut sudah keluar jadwal persidangannya, akan digelar pada Selasa tanggal 29 Juni 2021 mendatang dan kemungkinan besar digelar secara online mengingat masih kondisi Pandemi,"jelas Abu, Senin (21/6/2021).

Ditambahkannya, untuk perangkat majelis hakim juga telah ditetapkan, persidangan akan diketuai oleh hakim Harun Yulianto SH MH dengan hakim anggota Touch Simanjuntak SH MH serta Paul Marpaung SH MH, sebagai Panitera yakni Afiudin SH MH.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved