Diiming-imingi Uang Jajan, Kepsek Leluasa Cabuli 20 Siswa SD
Setiap beraksi selalu dilakukan secara terpisah dan dalam waktu berbeda dengan cara memanggil di waktu yang berlainan. Usia mereka 9 hingga 11 tahun
Sementara dari LHP, yang bersangkutan memang mengakui suka memberikan uang jajan kepada anak-anak itu, tapi ini salah juga.
Tidak diperbolehkan, karena tugas dia adalah mendidik," kata Lutfi.
Tak hanya dicopot dari jabatannya.
HS juga terancam diberhentikan dari statusnya sebagai ASN jika terbukti bersalah.
Dalam peraturan tersebut, aparatur negara yang melakukan pelanggaran hukum termasuk tindakan asusila, akan ditindak tegas termasuk pemecatan sebagai ASN.
Hanya saja, untuk memroses pelanggaran kode etik, Lutfi harus menunggu keputusan pengadilan.
"Ya kami tunggu dari pengusutan aparat hukum.
Ketika sudah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap dan dinyatakan terbukti bersalah, kami akan berikan sanksi tegas, termasuk pemecatan," pungkas Wali Kota Bima. (*)
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul "Kepala Sekolah di Bima Diduga Cabuli 20 Siswi SD, Modus Periksa Uang Jajan di Saku Korban"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ilustrasi-pelecehan-seksual_20160819_151724.jpg)