Duduk di Kursi Roda Nenek Maimunah Jalani Sidang Sebagai Terdakwa Pemalsuan Tanah di Palembang
"Saya tidak memalsukan surat apapun yang mulia. Saya sudah sejak tahun 1960 disana, tanah itu saya dapat dengan membuka lahan hutan," ujar Maimunah.
Editor:
Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Nenek Maimunah saat menjalani sidang sebagai terdakwa pemalsuan surat tanah.
Dikesempatan yang sama JPU Kejati Sumsel, Kiagus Anwar mengatakan jika semua dakwan sudah disusun berdasarkan KUHAP.
• Keberadaan Handphone Pekerja Kebun di Banyuasin yang Tewas Terungkap, AKP Yuliko: Diduga Dibunuh
"Semua sudah ada di KUHAP dan diatur di pasal 160 huruf c kuhap, dalam hal saksi baik menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa," ujar Anwar saat dikonfirmasi awak media.
Dirinya juga menjelaskan jika terdakwa atau melalui kuasa hukumnya boleh saja menghadirkan saksi-saksi yang meringankan sebanyak-banyaknya.