Duduk di Kursi Roda Nenek Maimunah Jalani Sidang Sebagai Terdakwa Pemalsuan Tanah di Palembang

"Saya tidak memalsukan surat apapun yang mulia. Saya sudah sejak tahun 1960 disana, tanah itu saya dapat dengan membuka lahan hutan," ujar Maimunah.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Nenek Maimunah saat menjalani sidang sebagai terdakwa pemalsuan surat tanah. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Duduk kursi roda, terdakwa pemalsuan surat tanah bernama Tjik Maimunah hadir langsung di persidangan untuk memberikan keterangannya.

Sidang diketuai oleh hakim Touch Simanjuntak SH MH di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (16/6/2021).

Dalam kondisi kurang sehat, wanita lanjut usia ini memberikan keterangan dan menjawab setiap pertanyaan majelis hakim.

Anji Tersandung Narkoba : Saya Menyesal, Mohon Maaf dan Janji tak Akan Ulangi Lagi

"Saya tidak memalsukan surat apapun yang mulia. Saya sudah sejak tahun 1960 disana, tanah itu saya dapat dengan membuka lahan hutan," ujar terdakwa Tjik Maimunah, Rabu (16/6/2021).

Sementara itu, dikonfirmasi pada kuasa hukum terdakwa, Titis Rachmawati menilai jika kliennya Tjik Maimunah terlalu dipaksakan untuk dijadikan terdakwa.

Menurutnya, dalam keterangan kliennya tadi di persidangan, membantah dakwaan JPU yang menyatakan terdakwa melakukan perbuatan pemalsuan surat.

Hal tersbut juga sudah tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.

"Tanah itu sudah dikuasainya sejak tahun 1960 lalu, itupun dengan cara membuka lahan hutan," jelas Titis.

Dirinya juga menjelaskan, ketika menerbitkan surat SPH tersebut kliennya sudah melaui proses yang diatur oleh undang-undang, yakni dengan melakukan pendaftaran melalui RT, Lurah dan Camat.

Penahanan Tersangka Lelang Jabatan 2016 di Muratara Diperpanjang, Jaksa: Kami Minta Dia Koperatif

"Dan itu pun tanah sudah diperiksa oleh petugas kelurahan dan kecamatan," ujarnya.

Yang mana dalam perkara ini tanah pihak pelapor, Ratna Juwita Nasution berada di daerah 8 Ulu, bukan di 16 Ulu. 

"Sedangkan tanah Tjik Maimunah berada di daerah 8 Ulu. Herannya bagaimana bisa pemecahan surat di kawasa  8 Ulu bisa di pindah ke 16 Ulu," ujar Titis.

Maka pihaknya dengan tegas mengatakan tidak ada pemalsuan seperti yang didakwakan oleh JPU pada Kliennya.

Semengara itu terdakwa Tjik Maimunah menilai, proses dirinya dijadikan terdakwa penuh rekayasa dan terkesan di paksakan.

Dalam perkara ini kuasa hukum terdakwa Tjik Maimunah, Titis Rachmawati SH MH menilai JPU tidak profesional, diantaranya JPU menghadirkan saksi diluar berkas.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved