Penahanan Tersangka Lelang Jabatan 2016 di Muratara Diperpanjang, Jaksa: Kami Minta Dia Koperatif

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau memperpanjang masa penahanan tersangka lelang jabatan di Musi Rawas atas nama Sudartoni.

Editor: Refly Permana
tribunsumsel/eko
Penyidik Kejari Lubuklinggau saat meminta keterangan tambahan kepada tersangka Sudartoni (baju ungu) di Lapas Kelas II A Lubuklinggau.  

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau memperpanjang masa penahanan tersangka lelang jabatan di Muratara atas nama Sudartoni.

Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada 2016 lalu.

Mantan Kepala BKPSDM Muratara itu akan ditahan hingga 40 hari ke depan selama proses pemberkasan oleh penyidik menuju ke tahap selanjutnya.

Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, melaui Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni, perpanjangan penahanan ini dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan tersangka.

DAFTAR Preman Paling Ditakuti Terganas di Indonesia, Berwajah Bengis hingga Serang Paman Sendiri!

Terbaru, penyidik Kejari Lubuklinggau kembali memeriksa dan meminta keterangan kepada tersangka Sudartoni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lubuklinggau.

"Tadi tim penyidik kita (Kejari Lubuklinggau) sudah melakukan pemeriksaan tambahan kepada tersangka Sudartoni di Lapas," ungkapnya, Rabu (16/6/2021).

Sudartoni dilakukan penahanan oleh penyidik di Lapas Kelas II A Lubuklinggau sejak hari Jumat 28 Mei 2021 lalu dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Kejari Lubuklinggau juga sudah menjerat dua tersangka lainnya, yakni Riopaldi Okta Yudha dan Hermanto.

Keduanya sudah menjalani sidang vonis oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Ketika itu, Riopaldi dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan diminta membayar uang pengganti sebesar Rp19.747.170 dan subsider 6 bulan kurungan penjara.

Bantai Musi Rawas, Shafira Cs Melaju ke Babak 8 Besar Women Sriwijaya FC Championship di Palembang

Sementara, Hermanto dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan diminta membayar uang pengganti Rp. 98.850.000 dan subsider penjara selama 1 tahun.

Untuk itu, Yuriza berharap kepada tersangka Sudartoni selama perampungan berkas agar kooperatif (mampu bekerja sama) sehingga proses cepat selesai dan bisa cepat dilakukan pelimpahan.

"Kita berharap kepada tersangka bisa bekerja sama agar pemberkasan berjalan lancar, sesuai target ditentukan oleh kejaksaan," tambahnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved