Berita OKI
Tim Macan Komering Bergerak: Usai Tuduh Rekan tak Masuk Kerja, 7 Tersangka Pengeroyokan Diciduk
Penganiayaan tersebut dilakukan oleh tujuh (7) orang pekerja sesama buruh tani, dan mereka berhasil melarikan diri pasca melakukan aksinya.
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Peristiwa pengeroyokan terjadi di areal petak Shl 1090 sebuah perusahaan di Distrik Simpang Heran, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel, Sabtu tgl (12/6/2021) kemarin.
Korban bernama Gindo Simbolon (28 tahun) mengalami luka-luka hampir di sekujur bagian tubuhnya. Akibat pukulan benda tumpul yang dideritanya.
Penganiayaan tersebut dilakukan oleh tujuh (7) orang pekerja sesama buruh tani, dan mereka berhasil melarikan diri pasca melakukan aksinya.
Baca juga: Tersingkir di TOP 12 Besar LIDA 2021, Tangis Warga Pedamaran OKI Pecah, Adik Alisyah Histeris
Baca juga: 2 Pencuri Sarang Burung Walet di OKI Ditangkap Macan Komering, Seorang Pelaku Warga Banyuasin
Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy, diwakili Kasubag Humas, Iptu Ganda Manik mengatakan pengeroyokan bermula saat korban Gindo menuduh Icit (46 tahun) tidak masuk kerja.
"Sehingga korban ini tersinggung dan langsung memukul korban dengan menggunakan pipa besi pada bagian punggung korban," kata dia kepada Tribunsumsel.com, Selasa (15/6/2021) siang.
Kemudian disusul ke enam (6) orang kawan pelaku sesama buruh dan berasal dari satu Desa Batu Ampar, Kecamatan SP Padang turut memukuli korban dengan tangan kosong.
Tidak terima di keroyok, korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek Air Sugihan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi ditemukan 2 alat bukti. Sehingga Senin tgl (14/6) lalu Tim Macan Komering langsung melakukan penangkapan terhadap diduga para pelaku yg sedang berada di mess PT. BAP,"
Baca juga: Sudah Disurati tapi Masih Melintas di Jam Terlarang, Dishub OKI akan Tegas: Perusahaan Kita Panggil
Baca juga: Lahan tak Berpenghuni Mulai Terbakar, Masyarakat Kabupaten Ogan Ilir & OKI Diimbau Waspada Karhutla
"Ke 7 pelaku masing-masing Icit (46 tahun), Ixan bin (24 tahun), Sakar (35 tahun), Ipan (18 tahun), Jono (22 tahun), Hendra (20 tahun), dan Solihin (31 tahun) kesemuanya warga Desa Batu Ampar," jelasnya.
Dikatakan lebih lanjut, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu potong besi tugal (alat menanam akasia dengan panjang 110 cm) saat ini diamankan dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.