Sudah Disurati tapi Masih Melintas di Jam Terlarang, Dishub OKI akan Tegas: Perusahaan Kita Panggil

"Tadi pagi sebanyak empat unit truk tangki besar yang berkapasitas puluhan ton minyak terpaksa ditindak karena melintas di jalan yang tak seharusnya,"

Editor: Refly Permana
tribunsumsel.com/nando
Sejumlah sopir truk bertonase besar dimintai keterangan oleh petugas Dinas Perhubungan OKI lantaran melintas di Kayuagung di jam yang dilarang. 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Dinas Perhubungan OKI mengakui masih ada truk dengan muatan besar yang melintasi di jalan dalam Kayuagung pada jam pagi dan siang hari.

Meskipun kerap dilakukan tindakan, namun tak jarang truk bertonase besar itu kucing-kucingan dengan petugas, bahkan membahayakan pengendara lainnya.

Kadishub OKI, Antonio Ramadhan MM menyatakan truk yang membandel tersebut sering melintas pada pagi hari bahkan di saat lalu lintas ramai.

Inilah Kebiasaan Syekh Ali Jaber Sebelum Tidur, Baca 3 Surat Ini Amalan Rasul Hingga Sakaratul Maut

"Tadi pagi sebanyak empat unit truk tangki besar yang berkapasitas puluhan ton minyak terpaksa ditindak karena melintas di jalan yang tak seharusnya dilewati oleh kendaraan berkapasitas besar," kata Antonio, Senin (14/6/2021) siang.

Antonio mengungkapkan, truk-truk tanki ini diamankan oleh petugas saat hendak melintas di Jembatan Sungai Komering yang menghubungkan antara Kelurahan Mangunjaya dengan Kutaraya.

"Untuk yang kesekian kalinya pengendara dump truk yang mengisi CPO di PT Telaga Hikmah melanggar aturan melintas dan konvoi di atas jembatan penyeberangan yang menuju jalan Sepucuk, Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kayuagung," jelasnya.

Dikatakan lebih lanjut, sebelumnya pihaknya telah membuat teguran secara tertulis kepada beberapa management perusahaan CPO. Akan tetapi masih saja ngeyel.

"Sekarang kita akan panggil perusahaan tersebut. Kalau tidak datang mobil-mobil ini akan kami kandangkan," tegasnya.

Mengenal Farah Quinn, Chef Paras Cantik Berdarah Palembang, Dapat Gelar Sarjana di Amerika serikat

Menurut dia, Dishub OKI tidak menghambat investasi untuk perusahaan ke OKI, namun diminta tetap mematuhi aturan karena aturan dibuat itu harus dipetuhi. 

Dalam peraturan yang dipasang di plang pengumuman yang berada di sekitar lokasi, dijelaskan jika jam kendaraan bertonase besar boleh melintas di Kayuagung, yakni mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

"Sedangkan jam di luar itu tidak dibolehkan karena masih ramai pengendara yang melintas dan jika jembatan roboh maka yang disalahkan pasti Dishub karena tidak memenuhi aturan yang berlaku,"

"Saya tidak ingin hal tersebut terjadi untuk itu pihak ketiga yang mengangkut CPO di PT Telaga Hikmah maupun Kelantan agar memenuhi aturan tersebut," terang Anton.

Menurutnya, selama ini para pengemudi memanfaatkan waktu saat petugas Dishub berjaga di pos pam dan penyekatan selama puasa lalu. Padahal mereka tau jam larangan melintas.

"Terkadang ada yang melintas pada sore hari yang sudah jelas sangat menganggu. Saya sering terima video dari warga yang mengeluhkan kejadian ini," bebernya.

3 HARI Sudah Ditahan, Istri Anji Belum Juga Besuk: Keluarga Tak Tahu Isap Ganja

Sementara itu, Andi sopir dump truk mengaku tidak mengetahui adanya larangan ini karena ikut konvoi saja. 

Dirinya juga sudah menghubungi bos perusahaannya untuk mendatangi kantor dishub terkait mobilnya distop karena melanggar peraturan.

"Iya tadi sudah disampaikan terkait hal ini, katanya akan segera ditindaklanjuti," tuturnya singkat.

Penulis: Winando

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved